Hi, How Can We Help You?
  • Makassar 90231, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Email: info@tazkiyahtour.co.id
Maret 6, 2022

Pembatalan Haji Reguler, Syarat dan Prosedur yang Harus Diketahui

Pembatalan haji reguler dapat dilakukan di Kantor Kementerian Agama sesuai tempat mendaftar. Pembatalan haji reguler ini dapat dilakukan oleh jamaah haji sendiri atau dilakukan oleh ahli waris dan/atau kuasa waris apabila jamaah pemilik porsi meninggal dunia.

Adapun persyaratan pembatalan haji reguler baik yang dilakukan oleh Jemaah langsung atau oleh ahli waris dan atau kuasa waris adalah sebagai berikut :

PEMBATALAN OLEH JAMAAH LANGSUNG

Syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk pembatalan haji reguler yang dilakukan oleh jamaah haji langsung adalah sebagai berikut :

  1. Surat permohonan pembatalan bermaterai ditujukan Kepala Kantor Kementerian Agama Sesuai Tempat Mendaftar
  2. Bukti asli setoran awal BPIH asli dan SPPH
  3. Foto copy KTP yang masih berlaku
  4. Bukti asli aplikasai transfer setoran awal BPIH
  5. Foto copy buku tabungan haji yang masih aktif serta memperlihatkan aslinya

PEMBATALAN OLEH AHLI WARIS / KARENA WAFAT

Syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk pembatalan haji reguler yang dilakukan oleh ahli waris adalah sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan pembatalan bermaterai Rp 10.000,- dari ahli waris / kuasa ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Sesuai Tempat Mendaftar
  2. Photo copy Kartu Keluarga dan KTP;
  3. Surat Keterangan kematian dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  4. Surat keterangan ahli waris bermaterai Rp 10.000,- yang dikeluarkan Lurah/Kepala desa mengetahui Camat
  5. Surat Keterangan kuasa ahli waris yang ditunjuk semua ahli waris untuk melakukan pembatalan haji bermaterai Rp 10.000,-
  6. Foto copy KTP semua ahli waris dan kuasa ahli waris
  7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris bermaterai Rp 10.000,-
  8. Bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh Bank (Asli)
  9. Aplikasi transfer setoran BPIH (Asli)
  10. SPPH yang dikeluarkan oleh Kemenag
Baca Juga:  Sekali Berangkat, Umrah "Dua Tahun" Sekaligus

Apabila bukti setoran asli awal dan/atau bukti lunas BPIH, asli aplikasi transfer setoran awal dan/atau lunas BPIH hilang, maka jemaah haji / ahli waris / kuasa waris bisa mencetak ulang di BPS BPIH tempat setoran awal dengan melampirkan syarat – syarat sebagai berikut :

  1. Surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat
  2. Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota sesuai domisili
  3. Salinan bukti setoran awal BPIH yang telah ditempel photo Jemaah haji yang bersangkutan

PROSEDUR PEMBATALAN HAJI REGULER

  1. Jemaah haji / ahli waris / kuasa waris permohonan pembatalan bermaterai ditujukan Kepala Kantor Kementerian Agama sesuai tempat mendaftar dan semua persyaratan – persyaratan pembatalan haji reguler.
  2. Kankemenag Kab/Kota dalam hal ini seksi haji melakukan verifikasi dan validasi berkasi
  3. Apabila terdapat kekurangan persyaratan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  4. Apabila semua persyaratan sudah lengkap, melakukan input data di SISKOHAT
  5. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
  6. Setelah menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi SiSKOHAT.
  7. Subdit Pendaftaran Haji membuat jurnal pembatalan pendaftaran Jemaah haji dan membuat surat permohonan pengembalian dana yang ditujukan kepada Direktur Pengelolaan Dana Haji
  8. Setelah melakukan verifikasi, Direktur Pengelolaan Dana Haji menerbitkan Surat Perintah Membayar yang ditujukan kepada BPS BPIH untuk melakukan transfer dana pembatalan ke rekening pemohon
  9. Subdit BPIH melakukan konfirmasi pengembalian dana BPIH pada aplikasi SISKOHAT
  10. BPS BPIH melakukan transfer dana sesuai kurs jual pada saat pelimpahan dana
  11. Kankemenag memberitahukan kepada pemohon bahwa dana sudah ditransfer sesuai nomor rekening yang diajukan.
Baca Juga:  Pemeliharaan Berkala Dilakukan di Ka'bah Setelah Ramadhan

Demikianlah persyaratan dan prosedur pembatalan haji reguler. Semoga informasi ini berguna bagi mereka yang ingin melakukan pembatalan.

Namun perlu diketahui bahwa pembatalan haji reguler ataupun haji khusus sebaiknya tidak dilakukan dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut :

  1. Daftar antrian haji semakin lama semakin panjang. Antrian haji reguler sekitar 30 tahun lebih, sementara antrian haji khusus sekitar 7 tahun.
  2. Porsi haji reguler atau porsi haji khusus sudah bisa dilimpahkan ke ahli waris

Jadi berdasarkan pertimbangan di atas , apabila ada Jemaah yang sudah terdaftar namun tidak bisa berangkat ke tanah suci karena sakit, atau uzur, atau sudah meninggal, sebaiknya porsinya tidak dibatalkan tapi dilimpahkan ke ahli waris atau kuasa waris yang ditunjuk.

Sumber Berita : https://haji.kemenag.go.id/v4/sites/default/files/regulasi/pedoman%20pembatalan%20HAJI%20REGULER%20.pdf

Bagikan :