Hi, How Can We Help You?
Februari 27, 2022

Pindah Travel Haji Khusus atau Pindah PIHK, Syarat dan Prosedur yang Harus Dipahami

Pindah Travel atau pindah PIHK yang biasa juga disebut dengan istilah pindah PIN adalah proses perpindahan Jemaah haji khusus dari satu travel/PIHK ke travel/PIHK yang lain. Dengan catatan Jemaah haji yang melakukan perpindahan travel adalah Jemaah yang terdaftar di PIHK (Pelaksanan Ibadah Haji Khusus) yang resmi dan sudah mempunyai bukti nomor porsi.

Pindah Travel atau Pindah PIHK hanya bisa dilakukan 1 (satu) kali. PIHK asal tidak boleh menghalangi Jemaah yang ingin melakukan perpindahan selama alasan pindah travel sesuai dengan Peraturan Menteri Agama. Proses perpindahan dari satu PIHK ke PIHK yang lain tidak dipungut biaya.

Hal ini disampaikan oleh Bapak H. Adnan Syahruddin, S.Pd.I., MPA, Managing Direktur PT. Tazkiyah Global Mandiri, ketika menjawab pertanyaan netizen tentang pindah travel. Seperti diketahui bahwa PT. Tazkiyah Global Mandiri meluncurkan satu program yaitu ‘Bertanya maki Ku Jawabki” yang ditayangkan secara live setiap hari senin melalui akun Facebook dan Youtube PT. Tazkiyah Global Mandiri.

Acara ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan – pertanyaan yang disampaikan melalui media sosial seperti Facebook, Youtube, Instagram dan Tiktok, atau pertanyaan – pertanyaan yang disampaikan secara langsung. Pada saat live jamaah dapat bertanya secara langsung melalui media sosial tazkiyah.

Menurut H. Adnan Syahruddin, pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Dalam Peraturan Menteri Agama Tersebut dinyatakan dengan jelas pada Pasal 20 bahwa Jemaah haji khusus dapat mengajukan perpindahan antar PIHK.

Ada 3 alasan yang dibolehkan untuk pindah travel yaitu :

  1. Penggabungan Mahram suami/istri, anak/menantu/orang tua, kakak/adik yang terpisah.
  2. Perubahan paket/Program yang diinginkan Jemaah Haji Khusus
  3. PIHK Asal bermasalah sehingga tidak dapat melakukan pelunasan BPIH Khusus atau tidak dapat memberangkatkan Jemaah Haji Khusus.

Adapun syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan pindah travel atau pindah PIHK adalah :

  1. Surat Permohonan dan pernyataan calon jamaah haji khusus.
  2. Surat Pelepasan dari PIHK asal.
  3. Surat Penerimaan dari PIHK tujuan.
  4. Surat Pertanggungjawaban mutlak dari PIHK asal dan tujuan.
  5. Surat Pernyataan dari PIHK asal dan tujuan.
  6. Foto copy KTP dan KK calon jamaah haji khusus.
  7. Foto copy SPPH, BPIH dan slip transfer setoran awal BPIH.

Adapun alur atau prosedur pindah travel atau pindah PIHK dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Jemaah haji khusus membuat surat permohonan perpindahan kepada PIHK asal yang memuat nama Jemaah haji khusus, nomor porsi, nomor telpon, nama PIHK yang dituju, dan alasan ingin pindah.
  2. PIHK asal membuat surat persetujuan kepada PIHK tujuan. Dan menyerahkan bukti asli setoran awal dan/atau bukti lunas Bpih Khusus, serta menyerah bukti asli transfer setoran awal dan/atau bukti asli transfer setoran lunas.
  3. PIHK tujuan membuat surat pengantar perpindahan PIHK kepada Kantor Kementerian Agama Wilayah sesuai terdekat atau sesuai alamat domisili Jemaah.
  4. Jemaah haji dan/atau petugas PIHK menyerahkan surat permohonan perpindahan dengan melampirkan syarat – syarat yang dibutuhkan
  5. Calon jamaah haji datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai domisili untuk dilakukan verifikasi dan konfirmasi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh calon jamaah haji khusus langsung disaksikan oleh petugas Bidang PHU

Adnan Syahruddin menyampaikan bahwa semenjak PT. Tazkiyah Global Mandiri mendapatkan izin PIHK, Tazkiyah sudah menerima dan memberangkatkan ratusan Jemaah yang merupakan pindahan dari travel lain.

Hal ini membuktikan bahwa PT. Tazkiyah Global Mandiri mampu mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dengan program dan layanan yang sudah diberikan.

PT. Tazkiyah Global Mandiri terus melakukan inovasi – inovasi guna memberikan layanan prima kepada Jemaah haji khusus. Salah satu terobosan terbaru adalah layanan bimbingan manasik mulai dari Jemaah mendaftar sampai Jemaah kembali ke tanah air.

Sumber Berita : https://haji.kemenag.go.id/v4/sites/default/files/regulasi/Peraturan%20Menteri%20Agama%20RI%20Nomor%206%20Tahun%202021.pdf

Bagikan :