MAKASSAR – Masa tunggu haji reguler sudah begitu lama. Rata-rata 39 tahun. Seorang remaja didaftar hari ini, nanti berusia uzur baru bisa berangkat. Makanya pemerintah coba mencari alternatif. Ada jalur haji khusus yang hanya butuh penantian 5-6 tahun.
Namun itu pun masih ada yang menganggap lama. Makanya, keluarlah kebijakan melegalkan keberangkatan haji menggunakan visa Mujamalah atau yang lebih dikenal dengan visa Furoda.
Regulasinya tertuang di UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pada Pasal 17; Visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh jemaah haji. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji. Baca Lebih Lanjut