Merokok di Dalam Mobil Akan Kena Denda – Otoritas Transportasi Umum (PTA) telah mendaftarkan 35 jenis pelanggaran yang terkait dengan taksi publik dan kendaraan pribadi di platform nasionalnya untuk pelanggaran.
Denda untuk pelanggaran berkisar antara SR500 dan SR5.000, dan ini termasuk denda SR1,000 bagi yang mengoperasikan taksi pribadi dengan cara berkeliaran di sepanjang jalan dan jalanan untuk mencari penumpang dan denda SR500 untuk yang merokok saat mengemudi atau bepergian dengan kendaraan. Baca Selengkapnya







