Isu transgender umroh belakangan ini menjadi topik hangat yang banyak dibahas di berbagai kalangan, baik di media sosial, ulama, maupun tokoh masyarakat.
Kontroversi ini memunculkan berbagai reaksi dan pertanyaan, salah satunya adalah mengenai hukum transgender umroh.
Apakah ibadah umroh yang dilakukan oleh transgender sah menurut syariat Islam? Dalam artikel ini, kita akan membahas dua hal penting yang perlu diperhatikan terkait dengan hukum transgender umroh.
Hukum Transgender Umroh Menurut UAH
Ustadz Adi Hidayat, memberikan penjelasan mendalam mengenai masalah transgender dan ibadah umroh. Pertama-tama, beliau membahas masalah perubahan fisik yang dilakukan oleh individu transgender, yaitu merubah penampilan fisik untuk menyesuaikan dengan jenis kelamin yang berbeda.
Menurut beliau, perubahan semacam ini bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia sebagaimana yang diajarkan dalam Islam.
Pada hadis yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari, Nabi Muhammad SAW dengan tegas melarang perempuan yang merubah dirinya menjadi laki-laki, dan laki-laki yang merubah dirinya menjadi perempuan.
“Allah melaknat perempuan yang merubah penampilannya menjadi laki-laki, dan laki-laki yang merubah penampilannya menjadi perempuan,” tegas Ustadz Adi Hidayat, mengutip hadis tersebut, ini menunjukkan bahwa tindakan transgender umroh adalah pelanggaran serius terhadap syariat Islam yang harus dihindari oleh setiap umat muslim.
Miqat dan Pakaian Ihram dalam Ibadah Umroh
Salah satu syarat sahnya ibadah umroh adalah pelaksanaan miqat, yakni mengenakan pakaian ihram yang sesuai dengan jenis kelamin asli.
Bagi transgender yang mengubah penampilannya untuk menjadi lawan jenis, ini akan melanggar ketentuan syariat dalam hal pakaian ihram dan aurat.
Sebagai contoh, seorang laki-laki yang berpakaian seperti perempuan atau sebaliknya, akan melanggar aturan yang ditetapkan dalam agama.
Dalam hal ini, Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa jika seseorang mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan jenis kelamin asli mereka saat berniat umroh, maka ibadah umrah tersebut menjadi tidak sah.
Selain itu, ini juga dapat menyebabkan potensi dosa dan kontroversi yang berbahaya, seperti terbuka aurat dan fitnah yang bisa muncul di kalangan lawan jenis.
Kontroversi dan Dampak Sosial
Selain itu, Ustadz Adi Hidayat juga mengingatkan bahwa tindakan transgender yang melaksanakan ibadah umroh berisiko menimbulkan kontroversi besar dalam masyarakat.
Tidak hanya individu tersebut yang terkena dampaknya, tetapi juga citra negara dan masyarakat misalnya, jika seorang transgender dari Indonesia melaksanakan ibadah umroh, maka negara tersebut bisa menerima penilaian negatif dari negara-negara mayoritas muslim lainnya.
Maka dari itu, beliau mendorong agar pemerintah, khususnya Kementerian Agama dan badan umroh, lebih selektif dalam memberikan izin perjalanan ibadah umroh.
Selain itu, beliau juga mengingatkan travel umrah agar tidak hanya mengejar keuntungan atau popularitas semata, melainkan memastikan bahwa ibadah yang dilaksanakan sesuai dengan syariat.
Pesan UAH untuk Umat Islam
Ustaz Adi Hidayat juga mengingatkan umat Islam untuk menyikapi isu transgender umroh dengan bijak. Islam mengajarkan kasih sayang kepada sesama manusia, termasuk mereka yang sedang mencari jati diri atau menghadapi kesulitan hidup. Namun, kasih sayang ini tidak berarti membenarkan sesuatu yang bertentangan dengan syariat.
UAH mengajak umat Islam untuk memberikan bimbingan yang baik kepada transgender, terutama dalam hal ibadah.
Pendekatan dakwah yang penuh hikmah dan empati diharapkan dapat membantu mereka menjalankan ibadah dengan lebih baik sesuai tuntunan Islam.