RIYADH dikutip dari saudigazzette.com — Siapa pun yang tertangkap datang untuk melakukan umrah tanpa izin akan didenda SR10.000, sebagaimana disampaikan oleh pihak keamanan publik pada hari Sabtu.
Pihak keamanan masyarakat mengatakan izin jemaah haji akan diperiksa dalam aplikasi Tawakkalna dengan mencocokkannya dengan identitas nasional, tempat tinggal, nomor paspor atau nomor perbatasan, selain membandingkannya dengan tanggal yang ditentukan untuk melakukan umrah yang dipilih dalam izin.
Kementerian Dalam Negeri dan keamanan publik telah menekankan kepada pendatang yang ingin melakukan umrah pentingnya mengeluarkan izin melalui aplikasi Tawakkalna atau Eatamarna, karena mereka memperingatkan bahwa umrah tidak akan diizinkan tanpa mendapatkan izin.
Perlu dicatat bahwa Kementerian Haji dan Umrah telah mengumumkan sebelumnya bahwa tidak perlu mendapatkan izin dan membuat janji untuk melakukan sholat di Masjidil Haram di Mekah, tetapi tetap harus melakukan umrah dan sholat di Al-Rawdah Sharifa.
Kementerian telah membatasi usia minimum untuk mengeluarkan izin untuk melakukan umrah dan sholat di Al-Rawdah Sharifa hanya untuk anak-anak berusia 5 tahun ke atas.
Orang yang tidak divaksinasi yang belum menerima vaksin COVID-19 atau yang belum menyelesaikan imunisasi dapat melakukan umrah dan masuk ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, tetapi dengan syarat tidak terinfeksi virus corona atau pernah melakukan kontak dengan orang yang telah dipastikan terinfeksi virus.
Juga, tidak perlu mendaftarkan informasi imunisasi bagi jemaah yang datang dari luar Kerajaan untuk mendapatkan izin umrah.
Sumber berita: https://saudigazette.com.sa/article/618932/SAUDI-ARABIA/SR10000-fine-for-anyone-caught-coming-to-perform-Umrah-without-a-permit