Hi, How Can We Help You?
  • Makassar 90231, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Email: info@tazkiyahtour.co.id
November 17, 2020

Sempat Dibuka, Penerbitan Visa Umrah Indonesia Dihentikan Sementara

JAKARTA – Hanya interval dua pekan sejak dibuka kembali per 1 November 2020, penerbitan visa untuk calon jemaah umrah asal Indonesia dihentikan lagi.

Alasannya, kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Oman Fathurahman, pemerintah Kerajaan Arab Saudi ingin melakukan evaluasi terlebih dahulu.

“Penutupan proses visa ini bersifat sementara, dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia,” kata Oman dalam keterangan resminya, Senin, 16 November 2020.

Kalimat kuncinya adalah persiapan pemberangkatan berikutnya harus lebih baik. Oman mengatakan pihaknya telah meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan persiapan secara lebih komprehensif terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Termasuk di dalamnya soal sosialisasi dan edukasi jemaah.

“PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah pada masa pandemi Covid-19, harus mempersiapkan jemaahnya. Kuncinya edukasi. Jadi PPIU harus berikan edukasi secara intensif dan terperinci terkait prosedur pelaksanaan ibadah umrah saat pandemi,” kata Oman.

Sejak dibuka kembali, Kemenag mencatat ada 359 jemaah umrah asal Indonesia yang sudah melaksanakan ibadah umrah ke Arab Saudi. Terbagi dalam tiga fase keberangkatan yakni tanggal 1, 3, dan 8 November 2020.

Dari tiga keberangkatan itulah tim yang diutus Menteri Agama RI, Fachrul Razi dan dipimpin Oman melakukan koordinasi dan pengawasan umrah. Tim itu bertugas untuk mengidentifikasi sekaligus mengantisipasi permasalahan yang terjadi selama jemaah umrah berada di Arab Saudi.

Lebih lanjut, Oman merinci ada beberapa temuan yang didapat timnya dalam proses pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah belakangan ini.

Pertama, ada prosedur pemeriksaan PCR/swab test saat jemaah melaksanakan karantina di hotel kedatangan. “Ketentuan ini tidak tertuang dalam aturan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Namun perlu dipahami bersama oleh seluruh jemaah,” kata Oman.

Kedua, terdapat 13 jemaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif dari hasil tes PCR/swab yang dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Mereka yang positif diisolasi di hotel tempat jemaah menginap sampai dengan 10 hari sejak terkonfirmasi positif. Setelah itu baru diizinkan untuk salat di Masjidilharam dan umrah.

“Setelah itu, mereka meninggalkan Makkah untuk kembali ke Indonesia,” kata dia.

Ketiga, para jemaah umrah mendapat pendampingan yang ketat dari muassasah saat melaksanakan ibadah di Masjidilharam. Itu dilakukan sebagai wujud pengendalian dan pengawasan mobilitas jemaah dan memastikan protokol kesehatan diterapkan.

Empat, jemaah umrah asal Indonesia yang berangkat pada 1 dan 3 November 2020, tidak dapat melanjutkan ziarah ke Madinah karena terdapat kasus positif dalam rombongan tersebut.

Lima, jemaah yang tidak memiliki dokumen hasil PCR/swab dari Arab Saudi, dilakukan karantina dan wajib pemeriksaan PCR/Swab di tanah air oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta saat tiba di tanah air. (tmt)

Bagikan :