Hi, How Can We Help You?
  • Makassar 90231, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Email: tazkiyahmandiri@gmail.com

Blog

Maret 6, 2022

Pembatalan haji reguler dapat dilakukan di Kantor Kementerian Agama sesuai tempat mendaftar. Pembatalan haji reguler ini dapat dilakukan oleh jamaah haji sendiri atau dilakukan oleh ahli waris dan/atau kuasa waris apabila jamaah pemilik porsi meninggal dunia.

Adapun persyaratan pembatalan haji reguler baik yang dilakukan oleh Jemaah langsung atau oleh ahli waris dan atau kuasa waris adalah sebagai berikut :

pembatalan haji reguler
source image: kemenag

1. PEMBATALAN OLEH JAMAAH LANGSUNG

Syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk pembatalan haji reguler yang dilakukan oleh jamaah haji langsung adalah sebagai berikut :

  1. Surat permohonan pembatalan bermaterai ditujukan Kepala Kantor Kementerian Agama Sesuai Tempat Mendaftar
  2. Bukti asli setoran awal BPIH asli dan SPPH
  3. Foto copy KTP yang masih berlaku
  4. Bukti asli aplikasai transfer setoran awal BPIH
  5. Foto copy buku tabungan haji yang masih aktif serta memperlihatkan aslinya

2. PEMBATALAN OLEH AHLI WARIS / KARENA WAFAT

Syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk pembatalan haji reguler yang dilakukan oleh ahli waris adalah sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan pembatalan bermaterai Rp 10.000,- dari ahli waris / kuasa ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Sesuai Tempat Mendaftar
  2. Photo copy Kartu Keluarga dan KTP;
  3. Surat Keterangan kematian dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  4. Surat keterangan ahli waris bermaterai Rp 10.000,- yang dikeluarkan Lurah/Kepala desa mengetahui Camat
  5. Surat Keterangan kuasa ahli waris yang ditunjuk semua ahli waris untuk melakukan pembatalan haji bermaterai Rp 10.000,-
  6. Foto copy KTP semua ahli waris dan kuasa ahli waris
  7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris bermaterai Rp 10.000,-
  8. Bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh Bank (Asli)
  9. Aplikasi transfer setoran BPIH (Asli)
  10. SPPH yang dikeluarkan oleh Kemenag

Apabila bukti setoran asli awal dan/atau bukti lunas BPIH, asli aplikasi transfer setoran awal dan/atau lunas BPIH hilang, maka jemaah haji / ahli waris / kuasa waris bisa mencetak ulang di BPS BPIH tempat setoran awal dengan melampirkan syarat – syarat sebagai berikut :

  1. Surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat
  2. Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota sesuai domisili
  3. Salinan bukti setoran awal BPIH yang telah ditempel photo Jemaah haji yang bersangkutan

3. PROSEDUR PEMBATALAN HAJI REGULER

  1. Jemaah haji / ahli waris / kuasa waris permohonan pembatalan bermaterai ditujukan Kepala Kantor Kementerian Agama sesuai tempat mendaftar dan semua persyaratan – persyaratan pembatalan haji reguler.
  2. Kankemenag Kab/Kota dalam hal ini seksi haji melakukan verifikasi dan validasi berkasi
  3. Apabila terdapat kekurangan persyaratan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  4. Apabila semua persyaratan sudah lengkap, melakukan input data di SISKOHAT
  5. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
  6. Setelah menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi SiSKOHAT.
  7. Subdit Pendaftaran Haji membuat jurnal pembatalan pendaftaran Jemaah haji dan membuat surat permohonan pengembalian dana yang ditujukan kepada Direktur Pengelolaan Dana Haji
  8. Setelah melakukan verifikasi, Direktur Pengelolaan Dana Haji menerbitkan Surat Perintah Membayar yang ditujukan kepada BPS BPIH untuk melakukan transfer dana pembatalan ke rekening pemohon
  9. Subdit BPIH melakukan konfirmasi pengembalian dana BPIH pada aplikasi SISKOHAT
  10. BPS BPIH melakukan transfer dana sesuai kurs jual pada saat pelimpahan dana
  11. Kankemenag memberitahukan kepada pemohon bahwa dana sudah ditransfer sesuai nomor rekening yang diajukan.

Penutup

Demikianlah persyaratan dan prosedur pembatalan haji reguler dan cara cek pembatalan haji. Semoga informasi ini berguna bagi mereka yang ingin melakukan pembatalan.

Namun perlu diketahui bahwa pembatalan haji reguler ataupun haji khusus sebaiknya tidak dilakukan dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut :

  1. Daftar antrian haji semakin lama semakin panjang. Antrian haji reguler sekitar 30 tahun lebih, sementara antrian haji khusus sekitar 7 tahun.
  2. Porsi haji reguler atau porsi haji khusus sudah bisa dilimpahkan ke ahli waris

Jadi berdasarkan pertimbangan di atas , apabila ada Jemaah yang sudah terdaftar namun tidak bisa berangkat ke tanah suci karena sakit, atau uzur, atau sudah meninggal, sebaiknya porsinya tidak dibatalkan tapi dilimpahkan ke ahli waris atau kuasa waris yang ditunjuk.

Maret 6, 2022

RIYADH: Arab Saudi pada hari Sabtu mencabut tindakan pencegahan dan dan protokol – protokol kesehatan yang bertujuan untuk memerangi pandemi virus corona.

Sebuah sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri mengatakan langkah-langkah pencegahaan termasuk menjaga jarak  dan mengenakan masker di luar ruangan tidak lagi wajib di Kerajaan Arab Saudi. Baca Selengkapnya

Maret 6, 2022

Peristiwa isra miraj nabi muhammad merupakan salah satu mukjizat besar dalam sejarah Islam. Perjalanan agung ini terjadi dalam satu malam, membawa Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram di Makkah ke Masjid Al-Aqsha di Yerusalem (Isra) dan dilanjutkan ke Sidratul Muntaha (Miraj).

Kisah isra miraj nabi muhammad ini tidak hanya memperlihatkan kekuasaan Allah SWT, tetapi juga memberikan pelajaran mendalam tentang iman, ketaatan, dan pentingnya salat bagi umat Islam.

Peristiwa Isra Miraj Nabi Muhammad

Menurut Dr. KH. Salahuddin Ayyub Fachruddin, Lc., MA, Isra dapat dibuktikan secara logis dan empiris. Ketika Nabi Muhammad SAW menceritakan peristiwa ini kepada kaum Quraisy, mereka tidak percaya dan menuduh beliau telah berbohong.

Untuk membuktikannya, Nabi memberikan penjelasan rinci tentang kondisi Masjid Al-Aqsha, bangunan-bangunan di sekitarnya, serta lokasi-lokasi lain yang dilalui dalam perjalanan tersebut. Penjelasan tersebut sesuai dengan realitas yang ada, meskipun Nabi belum pernah secara fisik mengunjungi tempat tersebut sebelumnya.

Nabi Muhammad SAW juga memberikan informasi tentang kafilah dagang yang akan tiba di Makkah. Beliau menggambarkan jumlah unta, kondisi rombongan, serta waktu kedatangan mereka dengan sangat akurat. Ketika kafilah tersebut tiba sesuai dengan prediksi Nabi, kaum Quraisy pun tidak bisa lagi membantah kebenaran peristiwa Isra.

Hikmah di Balik Kekuatan Allah SWT

Untuk memahami isra miraj nabi muhammad, Dr. Salahuddin menjelaskan bahwa umat Islam harus mengesampingkan kekuatan manusiawi Nabi Muhammad SAW dan melihatnya sebagai bukti kekuasaan Allah SWT. Allah-lah yang memperjalankan Nabi-Nya, sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Isra ayat 1:

“Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjid Al-Aqsha.”

Penjelasan ini mengilustrasikan bahwa peristiwa ini adalah bentuk nyata dari kekuatan Allah, yang tidak bisa diukur dengan logika manusia.

Miraj: Perjalanan Spiritual Menuju Sidratul Muntaha

Jika Isra dapat dijelaskan secara logis, Miraj merupakan perjalanan spiritual yang tidak bisa dibuktikan secara empiris. Dalam peristiwa Miraj, Nabi Muhammad SAW naik ke langit, bertemu dengan para nabi, dan mencapai Sidratul Muntaha.

Di tempat inilah Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan salat lima waktu. Berbeda dengan Isra, Miraj banyak dijelaskan melalui hadis-hadis mutawatir dan tidak diuraikan secara rinci dalam Al-Qur’an.

Dr. Salahuddin menyebutkan bahwa ulama sepakat: siapa yang mengingkari peristiwa Isra dianggap kafir, sementara yang tidak mempercayai Miraj tidak otomatis menjadi kafir. Namun, keduanya tetap merupakan peristiwa penting yang menjadi dasar keimanan umat Islam.

Hikmah Isra Miraj Nabi Muhammad: Pentingnya Salat

Salah satu hikmah utama dari Isra miraj nabi muhammad adalah kewajiban salat lima waktu. Dr. Salahuddin menjelaskan beberapa poin penting terkait salat berdasarkan peristiwa Isra miraj nabi muhammad:

isra miraj nabi muhammad
source image: Hidayatullah
  1. Salat sebagai Penghubung dengan Allah SWT
    Salat adalah cara seorang hamba berkomunikasi langsung dengan Allah SWT. Jika seseorang meninggalkan salat, maka ia kehilangan hubungan paling penting dengan Sang Pencipta.
  2. Salat sebagai Penentu Amal Ibadah
    Nabi Muhammad SAW bersabda, “Amal yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah salat. Jika salatnya baik, maka baik pula seluruh amalnya.” Ini menunjukkan betapa salat memiliki peran kunci dalam kehidupan seorang Muslim.
  3. Salat sebagai Inti Akhlak
    Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Sesungguhnya salat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” Dengan melaksanakan salat, seorang Muslim diajarkan untuk menjaga akhlak dan perilaku yang mulia.
  4. Salat sebagai Penghormatan Tertinggi
    Tidak ada ibadah lain yang setara dengan salat. Bahkan, zakat, sedekah, dan haji tidak berarti jika seseorang meninggalkan salat. Salat adalah bukti nyata penghormatan kepada Allah SWT.

Mengapa Isra Dijelaskan Detail, tetapi Miraj Tidak?

Menurut Dr. Salahuddin, Al-Qur’an menjelaskan Isra secara detail untuk memberikan bukti empiris kepada kaum Quraisy dan umat manusia.

Sedangkan Miraj, yang sifatnya lebih spiritual, lebih banyak dijelaskan melalui hadis. Hal ini menunjukkan bahwa iman kepada Miraj adalah bentuk keyakinan terhadap hal-hal gaib yang tidak selalu dapat dibuktikan dengan logika manusia.

Penutup

Peristiwa isra miraj nabi muhammad dan sejarah isra miraj tidak hanya menjadi mukjizat besar, tetapi juga memberikan pelajaran mendalam tentang pentingnya iman, ketaatan, dan ibadah.

Kisah ini mengingatkan umat Islam untuk terus meningkatkan kualitas salat sebagai bentuk penghormatan kepada Allah SWT. Selain itu, peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa kekuasaan Allah SWT tidak terbatas oleh logika manusia.

Apa itu isra miraj sebagai umat Muslim dalam memperingati isra miraj nabi muhammad adalah kesempatan untuk merenungkan kembali makna ibadah dan memperkuat hubungan dengan Allah SWT.

Yayasan Pesantren Haji Indonesia, melalui kajian tematiknya, telah memberikan edukasi mendalam tentang Isra Miraj. Untuk menyimak lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi platform resmi mereka di Facebook dan YouTube.

Bagi Anda yang ingin melakukan ibadah haji ataupu umroh dan berniat ke tanah suci, Anda bsa menggunakan travel haji dan umroh terbaik makassar dari tazkiyah tour, yang telah memiliki izin resmi kemenag dan berpengalaman lebih dari 23 tahun, pesan sekarang dan hubungi cs kami.

Maret 4, 2022

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang diimpikan oleh setiap umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, yang memiliki jumlah jemaah haji terbesar.

Namun, terdapat situasi tertentu di mana calon jemaah mungkin harus membatalkan keberangkatannya.

Dalam rangka mengakomodir kondisi-kondisi seperti kematian, sakit atau cacat permanen, dan kendala ekonomi, Kementerian Agama menyediakan opsi pembatalan haji khusus.

Kebijakan ini dirancang untuk menangani kasus-kasus yang tidak terduga dengan cara yang adil dan efisien, memastikan bahwa setiap kuota haji dimanfaatkan sebaik mungkin demi kepentingan umat.

Pembatalan haji khusus ini berlaku untuk jemaah haji khusus yang sudah melakukan pelunasan atau yang belum melakukan pelunasan.

Pengajuan pembatalan haji khusus dapat dilakukan oleh Jemaah sendiri. Apabila pemilik porsi sudah meninggal dunia, maka pengajuan pembatalan haji khusus diwakili oleh ahli waris atau kuasa waris yang ditunjuk.

alasan pembatalan haji
Image Source: CNN Indonesia

Alasan Pembatalan Haji Khusus oleh Kemenag RI

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi-kondisi yang memungkinkan pembatalan haji khusus dilakukan:

1. Jemaah Meninggal Dunia

Pembatalan haji khusus diperbolehkan apabila jemaah yang terdaftar meninggal dunia sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Dalam kondisi ini, jika Nomor Porsi haji yang dimiliki oleh jemaah tidak dimanfaatkan oleh ahli waris, maka pembatalan dapat dilakukan.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi terhadap kuota haji yang telah diberikan.

Ahli waris yang berhak dapat memutuskan untuk tidak menggunakan kesempatan tersebut dengan alasan tertentu, dan pihak Kementerian Agama akan mengelola kembali nomor porsi tersebut untuk calon jemaah lain yang membutuhkan.

2. Ketidakmampuan Berangkat karena Sakit atau Cacat Permanen

Apabila calon jemaah haji didiagnosa mengalami sakit serius atau cacat permanen yang secara medis dinyatakan tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadah haji, maka pembatalan juga dapat dilakukan.

Keputusan ini harus didukung dengan bukti medis yang sah dan dapat diverifikasi.

Mirip dengan kasus kematian, jika Nomor Porsi tidak digunakan oleh ahli waris, maka proses pembatalan akan dilakukan oleh Kemenag untuk memungkinkan redistribusi kuota kepada calon jemaah lain.

3. Kendala Ekonomi

Dalam situasi dimana calon jemaah haji mengalami kesulitan ekonomi yang membuatnya tidak mampu melakukan pelunasan biaya haji, Kementerian Agama menyediakan opsi pembatalan.

Hal ini bertujuan untuk meringankan beban calon jemaah yang mungkin menghadapi perubahan kondisi finansial yang tidak terduga, seperti kehilangan pekerjaan atau bencana alam yang mempengaruhi keuangan.

Pembatalan ini memperbolehkan redistribusi kuota haji kepada mereka yang dalam posisi lebih siap dari segi finansial.

Syarat – syarat & Tata Cara Pembatalan Haji Khusus

cara pembatalan haji
Image Source: klikdokter.com
  1. Pembatalan pendaftaran dilakukan dikantor Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan membawa:
    • Surat permohonan pembatalan dari jemaah haji, yang harus mencakup nomor rekening tabungan yang aktif atas nama jemaah, alasan pembatalan, nomor telepon yang bisa dihubungi, dilengkapi dengan tanda tangan resmi dan materai yang cukup.
    • Surat pengantar dari PIHK, ditandatangani oleh pimpinan PIHK, ditujukan kepada kepala Kanwil, khususnya Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
    • Bukti asli aplikasi transfer setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus.
    • Bukti asli setoran awal BPIH Khusus, termasuk lembar peruntukan untuk jemaah dan PIHK.
    • Surat Perjanjian Pemberangkatan Haji (SPPH).
    • Daftar nominatif jemaah haji yang membatalkan pendaftaran.
    • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari jemaah haji.
    • Fotokopi KTP jemaah haji dan petugas PIHK.
    • Fotokopi dan asli buku tabungan jemaah haji yang masih aktif.
  1. Untuk Jemaah haji khusus yang meninggal dunia, pembatalan haji khusus dilakukan oleh ahli waris atau kuasa waris ke PIHK dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
    • Surat permohonan pembatalan dari ahli waris atau kuasa waris
    • Surat keterangan kematian
    • Surat keterangan ahli waris atau kuasa waris
    • KTP ahli waris atau kuasa waris (asli dan fotocopy)
  1. Apabila bukti setoran awal dan setoran lunas BPIH Khusus dan asli aplikasi transfer setoran awal dan setoran lunas BPIH Khusus hilang, Jemaah haji / ahli waris / kuasa waris harus melampirka surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian dan fotokopi bukti setoran awal dan setora lunas BPIH Khusus dan aplikasi transfer setoran awal dan setoran lunas BPIH khusus yang dilegalisir oleh Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH)
  2. Pihak PIHK kemudian membuat surat permohonan pembatalan ke Dirjen PHU CQ Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.
  3. Uang pengembalian setoran awal dan pelunasan BPIH khusus akan ditransfer ke rekening Jemaah haji khusus atau rekening ahli waris/kuasa waris.
  4. Uang pengembalian setoran awal dan pelunasan BPIH khusus juga dapat ditransfer ke rekening PIHK dengan bukti persetujuan dari Jemaah haji atau dari ahli waris / kuasa waris.
  5. Proses pembatalan dilakukan dalam waktu 17 hari kerja apabila semua persyaratan terpenuhi. Namun apabila ada persyaratan yang belum terpenuhi pihak kementerian agama akan menginformasikan kepada PIHK melengkapi kekurangan yang ada
  6. Kementerian Agama tidak memungut atau tidak melakukan pemotogan biaya apapun
surat pembatalan haji
Image Source: alinea.id

Demikianlah syarat – syarat dan prosedur pembatalan haji khusus yang sangat mudah dan transparan. Ini wajib diketahui oleh setiap Jemaah atau ahli waris agar terhindar dari kesalah pahaman dan tidak dimanfaatkan oleh oknum – oknum tertentu demi kepentingan pribadi

Namun sebelum melakukan pembatalan, sebaiknya dipertimbangkan baik – baik terlebih dahulu mengingat daftar antrian haji khusus yang semakin lama dan panjang.

Apabila ada Jemaah yang tidak bisa ke tanah suci karena sakit atau cacat permanen atau karena Jemaah meninggal dunia, sebaiknya nomor porsinya tidak dibatalkan melainkan dilimpahkan kepada ahli warisnya.