Sebanyak 217 Calon Jemaah Haji Khusus diberangkatkan travel umrah Tazkiyah Tour pada 5 Mei 2026. Dalam ramah tamah dan pelepasan jemaah haji Tazkiyah yang berlangsung di Makassar, pada Senin 4 Mei 2026, ratusan jemaah mendapat banyak arahan dan dari pembimbing dan CEO Tazkiyah Tour, Ahmad Yani Fachruddin.
Para calon jemaah haji khusus Tazkiyah Tour berangkat dengan menggunakan pesawat, yakni Saudi Airlines dan Garuda Indonesia Airlines.
Jemaah & CEO Tazkiyah Group
Ahmad Yani Fachruddin mengingatkan kepada para jemaah agar tidak segan-segan menyampaikan komplain atau keluhan kepada petugas atau pembimbin haji Tazkiyah Tour.
“Dalam kesempatan ini, kami sampaikan bahwa banyak hal yang harus disyukuri. Beberapa persoalan yang muncul, Alhamdulillah bisa kita tangani dengan cepat,” jelas Ahmad Yani di depan para jemaah calon haji Tazkiyah.
Dia pun menyampaikan kepada jemaah, selama proses perjalanan dan ibadah di Tanah Suci, tentu akan ada kendala-kendala dan keluhan.
“Tentu akan ada masalah-masalah. Jangan segan-segan menyampaikan masukan dan kritik ke petugas kita, karena kita siap merespons,” ungkap dia.
Hal yang paling ditakutkan pihak manajemen Tazkiyah, menurut dia, adalah jemaah yang baik tapi lebih memilih diam saat mengalami masalah, sehingga petugas tidak tahu problem yang mereka hadapi.
Lebih lanjut, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa berbagai tantangan yang dihadapi saat awal-awal pengurusan jemaah, mulai dari pengalihan maskapai hingga harga tiket pesawat yang naik, bisa diselesaikan dengan penuh komitmen, dan tentu juga atas doa-doa terbaik dari jemaah haji Tazkiyah Tour.
Tidak lupa, Ahmad Yani juga menyampaikan adanya dana manfaat dari tabungan haji khusus Tazkiyah, yang berkisar USD400 sampai 700. “Nilainya Rp7 juta sampai Rp12 juta. dan kita akan kembalikan semuanya,” ungkap dia.
Tazkiyah Tour – Merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia 1444 H/2023 M ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia 1444 H/2023 M berjumlah 221.000 dan 7.727 diantaranya berasal dari Sulsel.Baca Selengkapnya
Sebanyak 220 jemaah Haji Khusus itu bakal menjalani ibadah haji program 31 hari, mulai 4 Juni sampai 5 Juli 2023. Demikian disampaikan Presiden Direktur PT Tazkiyah Global Mandiri, Ahmad Yani Fachruddin, dalam konferensi pers di Hotel Dalton Makassar, Minggu (4/6/2023).Baca Selengkapnya
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang diimpikan oleh setiap umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, yang memiliki jumlah jemaah haji terbesar.
Namun, terdapat situasi tertentu di mana calon jemaah mungkin harus membatalkan keberangkatannya.
Dalam rangka mengakomodir kondisi-kondisi seperti kematian, sakit atau cacat permanen, dan kendala ekonomi, Kementerian Agama menyediakan opsi pembatalan haji khusus.
Kebijakan ini dirancang untuk menangani kasus-kasus yang tidak terduga dengan cara yang adil dan efisien, memastikan bahwa setiap kuota haji dimanfaatkan sebaik mungkin demi kepentingan umat.
Pembatalan haji khusus ini berlaku untuk jemaah haji khusus yang sudah melakukan pelunasan atau yang belum melakukan pelunasan.
Pengajuan pembatalan haji khusus dapat dilakukan oleh Jemaah sendiri. Apabila pemilikporsi sudah meninggal dunia, maka pengajuan pembatalan haji khusus diwakili oleh ahli waris atau kuasa waris yang ditunjuk.
Image Source: CNN Indonesia
Alasan Pembatalan Haji Khusus oleh Kemenag RI
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi-kondisi yang memungkinkan pembatalan haji khusus dilakukan:
1. Jemaah Meninggal Dunia
Pembatalan haji khusus diperbolehkan apabila jemaah yang terdaftar meninggal dunia sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Dalam kondisi ini, jika Nomor Porsi haji yang dimiliki oleh jemaah tidak dimanfaatkan oleh ahli waris, maka pembatalan dapat dilakukan.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi terhadap kuota haji yang telah diberikan.
Ahli waris yang berhak dapat memutuskan untuk tidak menggunakan kesempatan tersebut dengan alasan tertentu, dan pihak Kementerian Agama akan mengelola kembali nomor porsi tersebut untuk calon jemaah lain yang membutuhkan.
2. Ketidakmampuan Berangkat karena Sakit atau Cacat Permanen
Apabila calon jemaah haji didiagnosa mengalami sakit serius atau cacat permanen yang secara medis dinyatakan tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadah haji, maka pembatalan juga dapat dilakukan.
Keputusan ini harus didukung dengan bukti medis yang sah dan dapat diverifikasi.
Mirip dengan kasus kematian, jika Nomor Porsi tidak digunakan olehahli waris, maka proses pembatalan akan dilakukan oleh Kemenag untuk memungkinkan redistribusi kuota kepada calon jemaah lain.
3. Kendala Ekonomi
Dalam situasi dimana calon jemaah haji mengalami kesulitan ekonomi yang membuatnya tidak mampu melakukan pelunasan biaya haji, Kementerian Agama menyediakan opsi pembatalan.
Hal ini bertujuan untuk meringankan beban calon jemaah yang mungkin menghadapi perubahan kondisi finansial yang tidak terduga, seperti kehilangan pekerjaan atau bencana alam yang mempengaruhi keuangan.
Pembatalan ini memperbolehkan redistribusi kuota haji kepada mereka yang dalam posisi lebih siap dari segi finansial.
Syarat – syarat & Tata Cara Pembatalan Haji Khusus
Image Source: klikdokter.com
Pembatalan pendaftaran dilakukan dikantor Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan membawa:
Surat permohonan pembatalan dari jemaah haji, yang harus mencakup nomor rekening tabungan yang aktif atas nama jemaah, alasan pembatalan, nomor telepon yang bisa dihubungi, dilengkapi dengan tanda tangan resmi dan materai yang cukup.
Surat pengantar dari PIHK, ditandatangani oleh pimpinan PIHK, ditujukan kepada kepala Kanwil, khususnya Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Bukti asli aplikasi transfer setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus.
Bukti asli setoran awal BPIH Khusus, termasuk lembar peruntukan untuk jemaah dan PIHK.
Surat Perjanjian Pemberangkatan Haji (SPPH).
Daftar nominatif jemaah haji yang membatalkan pendaftaran.
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari jemaah haji.
Fotokopi KTP jemaah haji dan petugas PIHK.
Fotokopi dan asli buku tabungan jemaah haji yang masih aktif.
Untuk Jemaah haji khusus yang meninggal dunia, pembatalan haji khusus dilakukan oleh ahli waris atau kuasa waris ke PIHK dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
Surat permohonan pembatalan dari ahli waris atau kuasa waris
Surat keterangan kematian
Surat keterangan ahli waris atau kuasa waris
KTP ahli waris atau kuasa waris (asli dan fotocopy)
Apabila bukti setoran awal dan setoran lunas BPIH Khusus dan asli aplikasi transfer setoran awal dan setoran lunas BPIH Khusus hilang, Jemaah haji / ahli waris / kuasa waris harus melampirka surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian dan fotokopi bukti setoran awal dan setora lunas BPIH Khusus dan aplikasi transfer setoran awal dan setoran lunas BPIH khusus yang dilegalisir oleh Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH)
Pihak PIHK kemudian membuat surat permohonan pembatalan ke Dirjen PHU CQ Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.
Uang pengembalian setoran awal dan pelunasan BPIH khusus akan ditransfer ke rekening Jemaah haji khusus atau rekening ahli waris/kuasa waris.
Uang pengembalian setoran awal dan pelunasan BPIH khusus juga dapat ditransfer ke rekening PIHK dengan bukti persetujuan dari Jemaah haji atau dari ahli waris / kuasa waris.
Proses pembatalan dilakukan dalam waktu 17 hari kerja apabila semua persyaratan terpenuhi. Namun apabila ada persyaratan yang belum terpenuhi pihak kementerian agama akan menginformasikan kepada PIHK melengkapi kekurangan yang ada
Kementerian Agama tidak memungut atau tidak melakukan pemotogan biaya apapun
Image Source: alinea.id
Demikianlah syarat – syarat dan prosedur pembatalan haji khusus yang sangat mudah dan transparan. Ini wajib diketahui oleh setiap Jemaah atau ahli waris agar terhindar dari kesalah pahaman dan tidak dimanfaatkan oleh oknum – oknum tertentu demi kepentingan pribadi
Namun sebelum melakukan pembatalan, sebaiknya dipertimbangkan baik – baik terlebih dahulu mengingat daftar antrian haji khusus yang semakin lama dan panjang.
Apabila ada Jemaah yang tidak bisa ke tanah suci karena sakit atau cacat permanen atau karena Jemaah meninggal dunia, sebaiknya nomor porsinya tidak dibatalkan melainkan dilimpahkan kepada ahli warisnya.
Pindah Travel atau pindah PIHK yang biasa juga disebut dengan istilah pindah PIN adalah proses perpindahan Jemaah haji khusus dari satu travel/PIHK ke travel/PIHK yang lain. Dengan catatan Jemaah haji yang melakukan perpindahan travel adalah Jemaah yang terdaftar di PIHK (Pelaksanan Ibadah Haji Khusus) yang resmi dan sudah mempunyai bukti nomor porsi.
Pindah Travel atau Pindah PIHK hanya bisa dilakukan 1 (satu) kali. PIHK asal tidak boleh menghalangi Jemaah yang ingin melakukan perpindahan selama alasan pindah travel sesuai dengan Peraturan Menteri Agama. Proses perpindahan dari satu PIHK ke PIHK yang lain tidak dipungut biaya.Baca Selengkapnya