Masjidil Haram Mekkah terus melakukan inovasi – inovasi untuk meningkatkan layanan bagi setiap pengunjung. Terbaru Kepresidenan Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci (lembaga yang mengelola Masjidil Haram Mekkah dan Masjid Nabawi Madinah) melalui Badan Penerjemahan Bahasa dan Wanita meluncurkan layanan khusus bagi jemaah wanita, dikutip dari arabnews.com.Baca Selengkapnya
MAKKAH: Jamaah di Masjidil Haram pada hari Minggu melakukan shalat Subuh tanpa jarak fisik, menyusul keputusan Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut kewajiban social distancing di masjid ini dan masjid lainnya, termasuk Masjid Nabawi. Namun penggunaan masker wajah tetap dipersyaratkan.Baca Selengkapnya
Pembatalan haji reguler dapat dilakukan di Kantor Kementerian Agama sesuai tempat mendaftar. Pembatalan haji reguler ini dapat dilakukan oleh jamaah haji sendiri atau dilakukan oleh ahli waris dan/atau kuasa waris apabila jamaah pemilik porsi meninggal dunia.
Adapun persyaratan pembatalan haji reguler baik yang dilakukan oleh Jemaah langsung atau oleh ahli waris dan atau kuasa waris adalah sebagai berikut :
source image: kemenag
1. PEMBATALAN OLEH JAMAAH LANGSUNG
Syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk pembatalan haji reguler yang dilakukan oleh jamaah haji langsung adalah sebagai berikut :
Surat permohonan pembatalan bermaterai ditujukan Kepala Kantor Kementerian Agama Sesuai Tempat Mendaftar
Bukti asli setoran awal BPIH asli dan SPPH
Foto copy KTP yang masih berlaku
Bukti asli aplikasai transfer setoran awal BPIH
Foto copy buku tabungan haji yang masih aktif serta memperlihatkan aslinya
2. PEMBATALAN OLEH AHLI WARIS / KARENA WAFAT
Syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk pembatalan haji reguler yang dilakukan oleh ahli waris adalah sebagai berikut :
Surat Permohonan pembatalan bermaterai Rp 10.000,- dari ahli waris / kuasa ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Sesuai Tempat Mendaftar
Photo copy Kartu Keluarga dan KTP;
Surat Keterangan kematian dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Surat keterangan ahli waris bermaterai Rp 10.000,- yang dikeluarkan Lurah/Kepala desa mengetahui Camat
Surat Keterangan kuasa ahli waris yang ditunjuk semua ahli waris untuk melakukan pembatalan haji bermaterai Rp 10.000,-
Foto copy KTP semua ahli waris dan kuasa ahli waris
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris bermaterai Rp 10.000,-
Bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh Bank (Asli)
Aplikasi transfer setoran BPIH (Asli)
SPPH yang dikeluarkan oleh Kemenag
Apabila bukti setoran asli awal dan/atau bukti lunas BPIH, asli aplikasi transfer setoran awal dan/atau lunas BPIH hilang, maka jemaah haji / ahli waris / kuasa waris bisa mencetak ulang di BPS BPIH tempat setoran awal dengan melampirkan syarat – syarat sebagai berikut :
Surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat
Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota sesuai domisili
Salinan bukti setoran awal BPIH yang telah ditempel photo Jemaah haji yang bersangkutan
3. PROSEDUR PEMBATALAN HAJI REGULER
Jemaah haji / ahli waris / kuasa waris permohonan pembatalan bermaterai ditujukan Kepala Kantor Kementerian Agama sesuai tempat mendaftar dan semua persyaratan – persyaratan pembatalan haji reguler.
Kankemenag Kab/Kota dalam hal ini seksi haji melakukan verifikasi dan validasi berkasi
Apabila terdapat kekurangan persyaratan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Apabila semua persyaratan sudah lengkap, melakukan input data di SISKOHAT
Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
Setelah menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi SiSKOHAT.
Subdit Pendaftaran Haji membuat jurnal pembatalan pendaftaran Jemaah haji dan membuat surat permohonan pengembalian dana yang ditujukan kepada Direktur Pengelolaan Dana Haji
Setelah melakukan verifikasi, Direktur Pengelolaan Dana Haji menerbitkan Surat Perintah Membayar yang ditujukan kepada BPS BPIH untuk melakukan transfer dana pembatalan ke rekening pemohon
Subdit BPIH melakukan konfirmasi pengembalian dana BPIH pada aplikasi SISKOHAT
BPS BPIH melakukan transfer dana sesuai kurs jual pada saat pelimpahan dana
Kankemenag memberitahukan kepada pemohon bahwa dana sudah ditransfer sesuai nomor rekening yang diajukan.
Penutup
Demikianlah persyaratan dan prosedur pembatalan haji reguler dan cara cek pembatalan haji. Semoga informasi ini berguna bagi mereka yang ingin melakukan pembatalan.
Namun perlu diketahui bahwa pembatalan haji reguler ataupun haji khusus sebaiknya tidak dilakukan dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut :
Daftar antrian haji semakin lama semakin panjang. Antrian haji reguler sekitar 30 tahun lebih, sementara antrian haji khusus sekitar 7 tahun.
Porsi haji reguler atau porsi haji khusus sudah bisa dilimpahkan ke ahli waris
Jadi berdasarkan pertimbangan di atas , apabila ada Jemaah yang sudah terdaftar namun tidak bisa berangkat ke tanah suci karena sakit, atau uzur, atau sudah meninggal, sebaiknya porsinya tidak dibatalkan tapi dilimpahkan ke ahli waris atau kuasa waris yang ditunjuk.
RIYADH: Arab Saudi pada hari Sabtu mencabut tindakan pencegahan dan dan protokol – protokol kesehatan yang bertujuan untuk memerangi pandemi virus corona.
Sebuah sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri mengatakan langkah-langkah pencegahaan termasuk menjaga jarak dan mengenakan masker di luar ruangan tidak lagi wajib di Kerajaan Arab Saudi.Baca Selengkapnya
Pemerintah Arab Saudi terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada jemaah umrah. Terbaru Arab Saudi meluncurkan dan mengoperasikan mobil golf untuk melayani jemaah umrah khususnya jemaah yang masuk kategori lansia dan bekebutuhan khusus di masjid haram. Baca Selengkapnya