Hi, How Can We Help You?
  • Makassar 90231, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Email: tazkiyahmandiri@gmail.com

Tag Archives: haji Khusus

Juni 5, 2023

PT Tazkiyah Global Mandiri (Tazkiyah Tour) bakal memberangkatkan 220 jemaah Haji Khusus tahun 2023.

Sebanyak 220 jemaah Haji Khusus itu bakal menjalani ibadah haji program 31 hari, mulai 4 Juni sampai 5 Juli 2023. Demikian disampaikan Presiden Direktur PT Tazkiyah Global Mandiri, Ahmad Yani Fachruddin, dalam konferensi pers di Hotel Dalton Makassar, Minggu (4/6/2023). Baca Selengkapnya

Maret 4, 2022

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang diimpikan oleh setiap umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, yang memiliki jumlah jemaah haji terbesar.

Namun, terdapat situasi tertentu di mana calon jemaah mungkin harus membatalkan keberangkatannya.

Dalam rangka mengakomodir kondisi-kondisi seperti kematian, sakit atau cacat permanen, dan kendala ekonomi, Kementerian Agama menyediakan opsi pembatalan haji khusus.

Kebijakan ini dirancang untuk menangani kasus-kasus yang tidak terduga dengan cara yang adil dan efisien, memastikan bahwa setiap kuota haji dimanfaatkan sebaik mungkin demi kepentingan umat.

Pembatalan haji khusus ini berlaku untuk jemaah haji khusus yang sudah melakukan pelunasan atau yang belum melakukan pelunasan.

Pengajuan pembatalan haji khusus dapat dilakukan oleh Jemaah sendiri. Apabila pemilik porsi sudah meninggal dunia, maka pengajuan pembatalan haji khusus diwakili oleh ahli waris atau kuasa waris yang ditunjuk.

alasan pembatalan haji
Image Source: CNN Indonesia

Alasan Pembatalan Haji Khusus oleh Kemenag RI

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi-kondisi yang memungkinkan pembatalan haji khusus dilakukan:

1. Jemaah Meninggal Dunia

Pembatalan haji khusus diperbolehkan apabila jemaah yang terdaftar meninggal dunia sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Dalam kondisi ini, jika Nomor Porsi haji yang dimiliki oleh jemaah tidak dimanfaatkan oleh ahli waris, maka pembatalan dapat dilakukan.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi terhadap kuota haji yang telah diberikan.

Ahli waris yang berhak dapat memutuskan untuk tidak menggunakan kesempatan tersebut dengan alasan tertentu, dan pihak Kementerian Agama akan mengelola kembali nomor porsi tersebut untuk calon jemaah lain yang membutuhkan.

2. Ketidakmampuan Berangkat karena Sakit atau Cacat Permanen

Apabila calon jemaah haji didiagnosa mengalami sakit serius atau cacat permanen yang secara medis dinyatakan tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadah haji, maka pembatalan juga dapat dilakukan.

Keputusan ini harus didukung dengan bukti medis yang sah dan dapat diverifikasi.

Mirip dengan kasus kematian, jika Nomor Porsi tidak digunakan oleh ahli waris, maka proses pembatalan akan dilakukan oleh Kemenag untuk memungkinkan redistribusi kuota kepada calon jemaah lain.

3. Kendala Ekonomi

Dalam situasi dimana calon jemaah haji mengalami kesulitan ekonomi yang membuatnya tidak mampu melakukan pelunasan biaya haji, Kementerian Agama menyediakan opsi pembatalan.

Hal ini bertujuan untuk meringankan beban calon jemaah yang mungkin menghadapi perubahan kondisi finansial yang tidak terduga, seperti kehilangan pekerjaan atau bencana alam yang mempengaruhi keuangan.

Pembatalan ini memperbolehkan redistribusi kuota haji kepada mereka yang dalam posisi lebih siap dari segi finansial.

Syarat – syarat & Tata Cara Pembatalan Haji Khusus

cara pembatalan haji
Image Source: klikdokter.com
  1. Pembatalan pendaftaran dilakukan dikantor Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan membawa:
    • Surat permohonan pembatalan dari jemaah haji, yang harus mencakup nomor rekening tabungan yang aktif atas nama jemaah, alasan pembatalan, nomor telepon yang bisa dihubungi, dilengkapi dengan tanda tangan resmi dan materai yang cukup.
    • Surat pengantar dari PIHK, ditandatangani oleh pimpinan PIHK, ditujukan kepada kepala Kanwil, khususnya Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
    • Bukti asli aplikasi transfer setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus.
    • Bukti asli setoran awal BPIH Khusus, termasuk lembar peruntukan untuk jemaah dan PIHK.
    • Surat Perjanjian Pemberangkatan Haji (SPPH).
    • Daftar nominatif jemaah haji yang membatalkan pendaftaran.
    • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari jemaah haji.
    • Fotokopi KTP jemaah haji dan petugas PIHK.
    • Fotokopi dan asli buku tabungan jemaah haji yang masih aktif.
  1. Untuk Jemaah haji khusus yang meninggal dunia, pembatalan haji khusus dilakukan oleh ahli waris atau kuasa waris ke PIHK dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
    • Surat permohonan pembatalan dari ahli waris atau kuasa waris
    • Surat keterangan kematian
    • Surat keterangan ahli waris atau kuasa waris
    • KTP ahli waris atau kuasa waris (asli dan fotocopy)
  1. Apabila bukti setoran awal dan setoran lunas BPIH Khusus dan asli aplikasi transfer setoran awal dan setoran lunas BPIH Khusus hilang, Jemaah haji / ahli waris / kuasa waris harus melampirka surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian dan fotokopi bukti setoran awal dan setora lunas BPIH Khusus dan aplikasi transfer setoran awal dan setoran lunas BPIH khusus yang dilegalisir oleh Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH)
  2. Pihak PIHK kemudian membuat surat permohonan pembatalan ke Dirjen PHU CQ Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.
  3. Uang pengembalian setoran awal dan pelunasan BPIH khusus akan ditransfer ke rekening Jemaah haji khusus atau rekening ahli waris/kuasa waris.
  4. Uang pengembalian setoran awal dan pelunasan BPIH khusus juga dapat ditransfer ke rekening PIHK dengan bukti persetujuan dari Jemaah haji atau dari ahli waris / kuasa waris.
  5. Proses pembatalan dilakukan dalam waktu 17 hari kerja apabila semua persyaratan terpenuhi. Namun apabila ada persyaratan yang belum terpenuhi pihak kementerian agama akan menginformasikan kepada PIHK melengkapi kekurangan yang ada
  6. Kementerian Agama tidak memungut atau tidak melakukan pemotogan biaya apapun
surat pembatalan haji
Image Source: alinea.id

Demikianlah syarat – syarat dan prosedur pembatalan haji khusus yang sangat mudah dan transparan. Ini wajib diketahui oleh setiap Jemaah atau ahli waris agar terhindar dari kesalah pahaman dan tidak dimanfaatkan oleh oknum – oknum tertentu demi kepentingan pribadi

Namun sebelum melakukan pembatalan, sebaiknya dipertimbangkan baik – baik terlebih dahulu mengingat daftar antrian haji khusus yang semakin lama dan panjang.

Apabila ada Jemaah yang tidak bisa ke tanah suci karena sakit atau cacat permanen atau karena Jemaah meninggal dunia, sebaiknya nomor porsinya tidak dibatalkan melainkan dilimpahkan kepada ahli warisnya.

Februari 27, 2022

Pindah Travel atau pindah PIHK yang biasa juga disebut dengan istilah pindah PIN adalah proses perpindahan Jemaah haji khusus dari satu travel/PIHK ke travel/PIHK yang lain. Dengan catatan Jemaah haji yang melakukan perpindahan travel adalah Jemaah yang terdaftar di PIHK (Pelaksanan Ibadah Haji Khusus) yang resmi dan sudah mempunyai bukti nomor porsi.

Pindah Travel atau Pindah PIHK hanya bisa dilakukan 1 (satu) kali. PIHK asal tidak boleh menghalangi Jemaah yang ingin melakukan perpindahan selama alasan pindah travel sesuai dengan Peraturan Menteri Agama. Proses perpindahan dari satu PIHK ke PIHK yang lain tidak dipungut biaya. Baca Selengkapnya

Juni 9, 2021
Juni 9, 2021

Ibadah haji sesungguhnya adalah perjalanan Cinta seorang hamba menuju  Sang Maha Pencinta. Dan ketika cinta menjadi landasan, maka segala keajaiban akan terjadi”.

Keajaiban itu bisa terjadi pada siapa saja yang cinta akan Rabbnya.

Karena cintalah sehigga timbul niat dan usaha yang sungguh-sungguh untuk melakukan ibadah haji. Ketika tak ada rasa cinta seseorang yang memiliki uang yang banyak belum tentu ia rela mengeluarkan uangnya untuk berangkat berhaji.

Demikian pula, seseorang yang sehat juga belum tentu ia mau meluangkan waktunya untuk beribadah haji karena sayang waktunya kalau tak  digunakan untuk bisnis dan hal lainnya.

Ibadah haji itu memiliki makna Perjalan cinta / Jihad bagi yang melaksanakannya, ia berangkat menunaikan ibadah haji, sebagai bentuk cintanya kepada Allah sehingga ia rela dengan tulus ikhlas mengeluarkan uangnya dan  mau menggunakan waktunya untuk ibadah haji, demi mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Bukankah makna cinta yang sesungguhnya adalah pengorbanan ?

Maka jangan pernah mengaku mencintai Allah, jika masih ada rasa enggan untuk mengorbankan harta, waktu, tenaga, dan jiwamu kepada-Nya.

Buktikan cintamu dengan mendaftarkan diri dan keluarga anda untuk berHaji melalui PT. Tazkiyah Global Mandiri satu-satunya travel yang telah ber SNI dan mendapatkan pengakuan dari Badan PErlindungan Konsumen Nasional (BPKN), temukan keajaiban-keajaiban yang datang silih berganti karena kecintaamu kepada-Nya.

Pantau terus halaman website kami dan dapatkan  info menarik seputar Haji dan Umrah lainnya.