Hi, How Can We Help You?
  • Makassar 90231, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Email: tazkiyahmandiri@gmail.com

Category Archives: Haji – Umroh

Mei 31, 2024

MADINAH – Pada hari ke-7 perjalanan haji tazkiyah tour, Kamis, 30 Mei 2024, 208 jemaah haji khusus Tazkiyah masih berada di Madinah.

Mereka sedang menjalankan serangkaian ibadah, terutama salat Arbain di Masjid Nabawi, yakni salat Rawatib selama 40 waktu berturut-turut atau selama 8 hari.

jemaah haji

Hari ini, pagi waktu Saudi atau siang waktu Indonesia, para jemaah melakukan ziarah di sekitar Masjid Nabawi.

Sebelumnya, mereka telah mengunjungi Raudhah, bagian di Masjid Nabawi yang dianggap sebagai taman-taman surga oleh Nabi Muhammad, tempat yang sangat dianjurkan untuk berdoa.

Kondisi Kesehatan Jemaah Haji

Dr. Wachyudi Muchsin, salah satu dokter Tazkiyah, mengonfirmasi bahwa para jemaah dalam keadaan sehat dan prima.

Selama 24 jam, tim dokter telah memberikan layanan medis seperti obat-obatan, vitamin, dan konsultasi kepada para jemaah.

Dokter Koboi, panggilan akrab dr. Wachyudi, menganjurkan para jemaah untuk banyak minum air putih dan beristirahat.

pemeriksaan kesehatan jemaah haji pada masa keberangkatan dilakukan oleh

Penerapan Konsep Holistic Spiritual Journey

Ahmad Yani Fachruddin, CEO Tazkiyah Tour, mengungkapkan bahwa tahun ini merupakan angkatan ke-22 Tazkiyah mengirimkan jemaah haji.

“Setiap tahun kami mengirimkan jemaah haji, namun dua tahun terakhir, yaitu 2020-2021, kami terpaksa menghentikan kegiatan ini karena pandemi Covid,” katanya.

Pada musim haji tahun ini, Tazkiyah menerapkan konsep perjalanan yang disebut Holistic Spiritual Journey, dengan fokus utama pada kesehatan, kebahagiaan, dan harmoni.

Ahmad Yani menjelaskan bahwa Tazkiyah berkomitmen untuk membantu jemaah dalam merawat aspek pikiran, tubuh, dan jiwa selama perjalanan ibadah. “Kami menyadari bahwa perjalanan haji melibatkan dimensi spiritual, fisik, dan mental,” tambahnya.

Dengan bimbingan spiritual, kegiatan kebugaran, dan perawatan kesehatan, Ahmad Yani Fachruddin selalu CEO Tazkiyah Tour yakin bahwa ini akan meningkatkan kekuatan spiritual dan ketenangan sejati bagi semua jemaah selama perjalanan.

“Ketenangan ini diharapkan juga akan membawa manfaat saat kembali ke tanah air, menjadi sumber energi dalam menghadapi kehidupan yang penuh dengan tantangan,” lanjutnya.

jemaah haji indonesia

Ahmad Yani juga merasa sangat bersyukur dapat mendampingi jemaah haji tahun ini setelah beberapa tahun absen. “Saya sangat bahagia bisa menemani angkatan ke-22 ini, terutama setelah 14 tahun absen dari perjalanan haji.

Ada kerinduan yang mendalam untuk kembali berada di Padang Arafah, bersama jutaan umat muslim dari seluruh dunia,” tandas Ahmad Yani.

Mei 31, 2024

Sebanyak 24 calon jemaah haji asal Indonesia ditangkap oleh aparat kepolisian Arab Saudi karena kedapatan tidak memiliki visa haji saat berada di Miqat Bir Ali, Madinah.

Insiden ini terjadi ketika para calon jemaah sedang berada di tempat miqat, yaitu lokasi yang menjadi batas dimulainya niat ihram dalam rangkaian ibadah haji.

Miqat Bir Ali sendiri merupakan salah satu tempat miqat yang sering digunakan oleh jemaah haji dan umrah dari Indonesia yang datang dari Madinah.

Di tempat ini, jemaah biasanya mengambil niat ihram dan mengenakan pakaian ihram sebelum melanjutkan perjalanan ke Mekah untuk melaksanakan ibadah haji.

Namun, dalam kasus ini, 24 orang tersebut terpaksa harus berurusan dengan pihak berwenang karena tidak memiliki dokumen yang diperlukan, yaitu visa haji, yang merupakan syarat mutlak untuk dapat melaksanakan ibadah haji secara sah dan legal di Arab Saudi.

“Kami belum tahu apakah mereka masih ditahan atau sudah dilepas. Informasi lebih lanjut belum kami terima,” ujar Kepala Seksi PPIH Bir Ali Aziz Hegemur di Madinah, Rabu (29/5/2024).

Kronologi Penangkapan 24 WNI Tanpa Visa Haji di Madinah

visa haji
Source Image: inilah.com/

Aziz menceritakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 28 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 waktu setempat. Sebuah bus yang membawa 24 orang tiba di Bir Ali.

Petugas haji yang baru selesai melaksanakan Salat Zuhur melihat ada yang mencurigakan, karena pada waktu tersebut tidak ada jadwal kedatangan jemaah haji Indonesia di Bir Ali untuk mengambil Miqat.

Petugas kemudian memeriksa bus tersebut. Saat ditanya, para penumpang mengaku sebagai jemaah haji furada. “Kami tanya, mereka jawab jemaah furada, sehingga kami tidak menanyakan lebih lanjut tentang dokumen-dokumen mereka,” ujar Aziz.

Pemeriksaan oleh Pihak Masyariq

Menurut Hegemur, setelah diperiksa oleh petugas di Bir Ali, para jemaah tersebut segera kembali ke bus. Namun, sebelum sempat meninggalkan Bir Ali, mereka harus melewati pemeriksaan awal saat menuju Makkah di Bir Ali, yang dilakukan oleh pihak Masyariq.

tanpa visa haji
Source Image: himpuh.or.id

Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa jemaah yang melakukan perjalanan ke Makkah telah memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji.

Proses pengecekan meliputi pemeriksaan dokumen seperti visa haji dan paspor. Jika dinyatakan aman, mereka akan mendapat stempel dari pihak Masyariq.

Hasil Pemeriksaan

Setelah diperiksa, ternyata 24 jemaah tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta dan hanya memiliki visa umrah. Pihak Masyariq kemudian melaporkan hal ini ke kepolisian setempat.

jenis visa haji
Source Image: inikata.co.id

“Kami masih belum tahu apakah mereka masih ditahan atau sudah dilepas. Informasi lebih lanjut belum kami terima,” ujar Aziz.

Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi, menambahkan bahwa Pemerintah Arab Saudi sedang melakukan pemeriksaan ketat terkait masalah visa haji ke jemaah yang akan menuju ke Makkah.

“Sekali lagi, kami mengimbau warga Indonesia untuk tidak mencoba berhaji tanpa visa haji, karena risikonya sangat besar,” kata Ali.

Mei 30, 2024

Menunaikan ibadah haji merupakan impian setiap Muslim. Sebagai rukun Islam yang kelima, haji menjadi kewajiban bagi mereka yang mampu secara finansial dan fisik untuk melaksanakannya.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, terdapat kebijakan khusus terkait cuti haji yang perlu dipahami agar pelaksanaan ibadah berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Artikel ini akan menjelaskan secara rinci mengenai aturan cuti haji bagi PNS, durasi cuti yang diberikan, serta perbedaan dengan cuti haji bagi karyawan swasta.

Melalui pemahaman yang tepat mengenai kebijakan cuti ini, diharapkan para PNS dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menunaikan ibadah haji.

Apa Itu Cuti Haji?

Pegawai Negeri Sipil dapat mengajukan cuti keluar negeri dengan 3 alasan yaitu melaksanakan ibadah agama, menjalani pengobatan dan kepentingan lainnya.

Salah satu ibadah agama yang dimaksudkan dalam poin tersebut adalah ibadah haji. Cuti ibadah haji adalah salah satu hak keagamaan yang diberikan kepada karyawan beragama Islam.

Hak ini telah diakui dan disahkan oleh pemerintah sebagai salah satu hak dasar bagi karyawan, baik yang bekerja di perusahaan swasta maupun sebagai ASN.

cuti menunaikan ibadah haji
Source: https://reportasee.com/

Karyawan Muslim yang berencana menunaikan ibadah haji dapat mengajukan cuti ibadah haji kepada atasan mereka.

Peraturan pemerintah mewajibkan setiap perusahaan untuk menyediakan jatah cuti ibadah haji bagi karyawannya.

Berapa Lama Cuti Ibadah Haji?

Haji reguler yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama membutuhkan waktu sekitar 50 hari untuk menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah.

Di sisi lain, paket haji plus yang ditawarkan oleh biro umrah dan haji berizin resmi dari Kementerian Agama biasanya memakan waktu lebih singkat, berkisar antara 15 hingga 30 hari.

Paket haji plus sering kali menjadi pilihan bagi mereka yang ingin menunaikan ibadah haji dengan waktu yang lebih fleksibel dan kenyamanan yang lebih tinggi.

Selain itu, efektivitas dalam menjalankan ibadah haji lebih baik, dan dengan program ini, pejabat negara tidak meninggalkan tugas negara terlalu lama.

Program haji plus ini menawarkan berbagai fasilitas yang lebih nyaman dan pelayanan yang lebih cepat dibandingkan dengan haji reguler.

Fasilitas yang disediakan meliputi akomodasi yang lebih dekat dengan lokasi-lokasi penting ibadah dan layanan bimbingan yang intensif.

Dengan demikian, para pejabat negara dapat menjalankan ibadah haji dengan lebih khusyuk dan efisien, tanpa harus khawatir meninggalkan tanggung jawab mereka dalam jangka waktu yang lama

Cuti Haji Bagi PNS 2025

PNS, atau Pegawai Negeri Sipil, adalah pegawai yang terikat dengan aturan pemerintah. Oleh karena itu, segala hal yang berkaitan dengan PNS, termasuk izin cuti ibadah haji, diatur secara resmi.

cuti haji
Source image: https://www.pontianaknews.com/

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015 Pasal 7 Ayat 1, yang menyatakan bahwa “izin cuti keluar negeri dengan alasan penting untuk menjalankan ibadah haji diberikan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender, dan untuk menjalankan ibadah agama selain haji diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kalender.” 

Ketentuan ini memastikan bahwa PNS dapat melaksanakan kewajiban keagamaannya tanpa khawatir kehilangan hak cuti mereka.

Dengan demikian, PNS yang beragama Islam memiliki kesempatan untuk menunaikan ibadah haji dengan jaminan cuti yang memadai, sementara PNS yang menjalankan ibadah agama lain juga mendapatkan hak cuti yang sesuai.

Cuti Haji Karyawan Swasta

Karyawan swasta juga memiliki hak untuk mengajukan cuti ibadah haji, meskipun durasinya mungkin berbeda dengan PNS.

Biasanya, durasi cuti ibadah haji bagi karyawan swasta tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Banyak perusahaan memberikan cuti selama 30 hingga 40 hari. Namun, durasi ini bisa dinegosiasikan antara karyawan dan pemberi kerja, tergantung pada kebijakan internal dan kebutuhan operasional perusahaan.

Untuk memastikan hak ini terpenuhi, karyawan perlu berkomunikasi dengan departemen HR atau manajemen perusahaan jauh-jauh hari sebelum keberangkatan.

Dalam beberapa kasus, perusahaan mungkin meminta karyawan untuk menyerahkan dokumen pendukung, seperti bukti pendaftaran haji dan jadwal keberangkatan.

Cuti haji karyawan swasta
Source: https://www.sementonasa.co.id/

Dengan persiapan yang matang dan komunikasi yang baik, karyawan dapat menjalankan ibadah haji tanpa mengganggu operasional perusahaan.

Penutup

Menunaikan ibadah haji adalah hak dan kewajiban setiap Muslim yang mampu. Bagi PNS di Indonesia, pemerintah telah menetapkan kebijakan khusus yang memungkinkan mereka untuk mengambil cuti ibadah haji hingga 50 hari.

Karyawan swasta juga memiliki hak serupa, meskipun durasinya lebih bervariasi dan bergantung pada kebijakan perusahaan.

Penting bagi semua karyawan, baik PNS maupun swasta, untuk memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar tanpa mengganggu tanggung jawab pekerjaan mereka.

Dengan mengetahui hak dan kewajiban terkait cuti ibadah haji, serta prosedur yang harus ditempuh, karyawan dapat merencanakan ibadah haji mereka dengan lebih baik.

Hal ini tidak hanya membantu mereka dalam memenuhi kewajiban keagamaan tetapi juga memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik selama mereka menjalankan ibadah haji.

 

Mei 28, 2024

Menjelang musim haji 2024, persiapan matang dilakukan oleh berbagai penyelenggara haji di Indonesia untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan para calon jamaah.

Salah satu konsorsium yang menonjol adalah Tazkiyah Konsorsium Himpuh, yang akan memberangkatkan 208 calon jamaah haji menuju tanah suci.

Keberangkatan Calon Jamaah Haji

Sebanyak 208 calon jamaah haji dari Tazkiyah Konsorsium Himpuh akan memulai perjalanan suci mereka ke tanah suci antara 25 Mei hingga 26 Juni 2024.

calon jamaah haji

Keberangkatan ini dilakukan serentak dari tiga kota besar di Indonesia: Jakarta, Surabaya, dan Makassar, dengan titik kumpul di Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Madinah.

Kesehatan Calon Jamaah Haji Menjadi Prioritas Utama

Tazkiyah dan konsorsium Himpuh menekankan tiga aspek utama dalam perjalanan spiritual ini: kesehatan, kedamaian, dan keharmonisan.

Dengan pendekatan holistic spiritual journey, seluruh jamaah diharapkan dapat menjalani ibadah haji dalam kondisi sehat dan mendapatkan haji yang mabrur.

Untuk mendukung tujuan ini, semua jamaah dilindungi oleh asuransi. Konsorsium Himpuh, yang terdiri dari sembilan penyelenggara umroh dan haji, bertanggung jawab atas keselamatan dan kenyamanan 208 jamaah ini.

Mereka akan didampingi oleh dua dokter berpengalaman, yaitu dr. Wachyudi Muchsin SKed SH MKes CMed dan dr. Muhammad Rusly M.Kes.

pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji

H. Ahmad Yani Fachruddin, pendiri Tazkiyah Travel, menekankan pentingnya kesehatan dan persiapan preventif. “Kami telah melakukan upaya pencegahan sejak sebulan sebelum keberangkatan untuk memastikan seluruh jamaah dalam kondisi sehat.

Tazkiyah bersama konsorsium Himpuh sangat fokus pada tiga hal, yakni sehat, damai, dan harmoni,” ujarnya pada Kamis (23/5/2024).

Dalam konteks yang lebih luas, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa kuota jamaah haji Indonesia tahun ini mencapai 241.000 orang, jumlah terbesar dalam sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia.

Kuota ini terdiri dari 221.000 jamaah haji reguler dan tambahan kuota sebesar 20.000 jamaah. Dari jumlah tambahan tersebut, 10.000 kuota dialokasikan untuk jamaah haji reguler, sementara 10.000 lainnya untuk jamaah haji khusus.

dr. Wachyudi Muchsin, salah satu dokter pendamping, menjelaskan bahwa kesehatan jamaah menjadi prioritas utama. “Semua calon jamaah haji di bawah Himpuh dalam kondisi sehat.

Kami telah melakukan tindakan preventif sejak sebulan sebelum keberangkatan,” katanya.

Dalam tiga musim haji sebelumnya, dr. Wachyudi dan timnya telah memberikan pelayanan prima kepada jamaah haji lansia.

pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji

“Para lansia sering mengalami kelelahan selama prosesi ibadah haji, namun dengan upaya preventif dan kondisi yang masih kondusif, kami berharap bisa meminimalkan risiko tersebut,” tambahnya. Dr. Wachyudi, yang juga dikenal sebagai dr. Koboi, adalah pengurus IDI Provinsi Sulawesi Selatan, dan berpengalaman dalam menangani kesehatan jamaah haji.

Dengan persiapan yang matang dan fokus pada kesehatan, keberangkatan 208 calon jamaah haji dari Tazkiyah Konsorsium Himpuh ini diharapkan dapat berjalan lancar dan sukses, membawa mereka meraih haji yang mabrur.

Mei 26, 2024

Dalam menjalankan ibadah haji dan umrah, setiap Muslim diingatkan untuk menjaga ketakwaan, mengikuti perintah Allah dengan penuh keikhlasan, dan menjauhi segala perbuatan yang dapat merusak nilai ibadah.

Selain itu, melalui ibadah ini, setiap Muslim diingatkan akan kebesaran Allah dan pentingnya persaudaraan serta persatuan di antara umat Islam di seluruh dunia.

Oleh karena itu, memahami ayat-ayat Al-Qur’an yang membahas tentang haji dan umrah beserta tafsirnya menjadi sangat penting.

Hal ini tidak hanya membantu kita dalam melaksanakan ibadah dengan benar, tetapi juga dalam meresapi makna yang terkandung di dalamnya.

Artikel ini akan menguraikan 10 ayat tentang haji dan umrah beserta tafsirnya, yang diharapkan dapat memperkaya pengetahuan dan pemahaman kita tentang ibadah yang satu ini.

10 Ayat Tentang Haji dan Umrah dalam Al Quran

1. Surah Al Hajj ayat 27

10 ayat tentang haji dan umrah yang pertama adalah surah Al Hajj ayat 27:

وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍۙ

Wahai Ibrahim, serulah manusia untuk (mengerjakan) haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.

Tafsir Wajiz

Dan serulah manusia, wahai Ibrahim, untuk mengerjakan haji mengunjungi Baitullah guna melaksanakan rangkaian manasik haji setelah engkau meninggikan fondasi Kakbah dan membebaskannya dari kemusyrikan.

Niscaya mereka akan datang kepada seruan-mu sesuai kemampuannya, dengan berjalan kaki bagi yang berjarak dekat, atau mengendarai setiap kuda atau unta yang kurus, karena jauhnya perjalanan menuju Kakbah hingga kehabisan bekal.

Mereka datang untuk menunaikan ibadah haji dari segenap penjuru dunia, baik yang dekat maupun yang jauh.

2. Surah Al Hajj ayat 32

Lalu 10 ayat tentang haji dan umrah yang kedua masih di surah yang sama namun di ayat yang berbeda yaitu Al Hajj ayat 32

10 ayat tentang haji dan umrah

ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ

Demikianlah (perintah Allah). Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah sesungguhnya hal itu termasuk dalam ketakwaan hati.

Tafsir Wajiz

Demikianlah perintah Allah; agar seorang Muslim menunaikan ibadah haji dengan landasan tauhid yang lurus.

Barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah dengan menyempurnakan manasik haji yang dilakukan pada tempat-tempat mengerjakannya dengan hati yang bersih, semata-mata mengharap keridaan-Nya, maka sesungguhnya hal itu hanya akan terlaksana bila menunaikan ibadah haji timbul dari ketakwaan hati.

3. Surah Al Baqarah Ayat 189

10 ayat tentang haji dan umrah yang ketiga terdapat di surah al baqarah ayat 189

يَسـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْاَهِلَّةِۗ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِاَنْ تَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ ظُهُوْرِهَا وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقٰىۚ وَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ اَبْوَابِهَاۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, “Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.”

Bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan itu adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.

Tafsir Wajiz

Ayat ini menyoroti pentingnya waktu dalam ibadah manusia. Para sahabat Nabi bertanya tentang bulan sabit, dan Allah menjawab bahwa fenomena perubahan bulan adalah penunjuk waktu bagi manusia untuk mengetahui waktu-waktu yang telah ditetapkan Allah, seperti waktu salat, puasa, dan ibadah haji.

Allah menegaskan bahwa kebajikan bukanlah hanya berihram dalam haji atau umrah dengan memasuki rumah dari atasnya, seperti yang sering dilakukan pada masa jahiliyah.

Sebaliknya, kebajikan terletak pada ketaatan kepada Allah dan menjauhi larangan-Nya, sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang bertakwa.

Oleh karena itu, ketika berihram, hendaklah memasuki rumah-rumah dari pintu-pintunya, sebagai bentuk takwa kepada Allah agar mendapatkan keberkahan dunia dan akhirat.

4. Surah Al Baqarah Ayat 197

Lalu 10 ayat tentang haji dan umrah yang berikutnya juga masih didalam surah al baqarah namun ayat ke 197

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ

Musim haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji.

Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat.

Tafsir Wajiz

Musim haji jatuh pada bulan-bulan yang telah ditetapkan, yaitu Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijjah.

Barang siapa yang melaksanakan ibadah haji pada bulan-bulan tersebut, hendaklah dia menjauhi perkataan atau tindakan yang kotor (rafas), seperti ucapan yang merangsang nafsu, perilaku yang tidak senonoh, atau hubungan seksual.

Juga, hendaklah ia menjauhi dosa dan perselisihan selama melaksanakan ibadah haji, meskipun perselisihan itu tidak begitu hebat.

Segala kebaikan yang kamu lakukan, Allah mengetahuinya, karena Allah mengetahui segala yang tersembunyi. Allah tidak pernah lelah dan tidak pernah tidur, dan segala yang terjadi di langit dan di bumi senantiasa dalam pengawasannya.

Saat melakukan perjalanan ke Tanah Suci, bawalah bekal untuk memenuhi kebutuhan fisik, termasuk makanan, akomodasi, dan transportasi.

Namun, jangan lupakan juga bekal untuk kebutuhan spiritual, seperti keimanan dan ketakwaan, karena sesungguhnya bekal terbaik adalah takwa, yaitu melakukan apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi apa yang dilarang-Nya.

Oleh karena itu, bertakwalah kepada-Ku, hai orang-orang yang berakal, agar kamu menjadi manusia yang utuh, baik secara lahir maupun batin.

5. Surah Ali ‘Imran Ayat 97

kemudian 10 ayat tentang haji dan umrah yang kelima terdapat di dalam surah al imran ayat 97

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًاۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِ

Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.

Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.

Tafsir Wajiz

ayat tentang haji dan umroh

Di MasjidilHaram, terdapat tanda-tanda nyata akan keutamaan dan kemuliaannya, termasuk Maqam Ibrahim yang merupakan bekas telapak kaki Nabi Ibrahim saat membangun Ka’bah, serta Hajar Aswad, Hijir Ismail, dan lainnya (lihat: Surah Al-Baqarah/2:125).

Siapa pun yang memasukinya, akan merasakan keamanan dari segala gangguan. Salah satu kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yang diperuntukkan bagi umat Islam yang telah baligh.

Mampu melakukan perjalanan, memiliki bekal yang mencukupi untuk dirinya dan keluarganya yang ditinggalkan, serta memiliki kesiapan fisik, sarana transportasi, dan keamanan dalam perjalanan.

Barang siapa menolak kewajiban haji, maka dia dianggap kafir karena menolak ajaran Islam. Ingatlah bahwa Allah Maha Kaya dan tidak butuh akan sesuatu pun dari seluruh alam, baik dari mereka yang taat dan menjalankan ibadah haji, maupun yang durhaka atau kafir.

6. Surah Al-Baqarah Ayat 196

10 ayat tentang haji dan umrah yang keenam terdapat di dalam surah al baqarah ayat 196

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌۗ ذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَا

Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya.

Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.

Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat.

Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna.

Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya.

Tafsir Wajiz

Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah dengan mematuhi segala syarat, kewajiban, rukun, dan sunnahnya dengan niat yang tulus hanya untuk mencari keridhaan Allah, baik dalam keadaan aman dan damai, baik di perjalanan maupun di tempat-tempat pelaksanaan manasik haji.

Namun, jika kamu terhalang oleh musuh atau dalam keadaan perang atau situasi genting sehingga tidak mampu melaksanakan manasik haji pada tempat dan waktu yang sesuai, maka ada ketentuan rukhsah (dispensasi) dengan menerapkan dam (pengganti) sebagai berikut.

Pertama, sembelihlah hadyu, yaitu hewan yang disembelih sebagai pengganti tugas wajib haji yang tidak dilaksanakan atau sebagai denda atas pelanggaran dalam ibadah haji, yang mudah didapatkan, dan jangan mencukur kepala sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihan dengan tepat.

Kedua, jika ada di antara kamu yang sakit atau memiliki masalah kesehatan yang menghalangi untuk mencukur rambut setelah menyelesaikan salah satu rangkaian manasik haji, maka wajib membayar fidyah atau tebusan, yaitu dengan memilih antara berpuasa, bersedekah, atau berkurban sesuai dengan kemampuan.

Ketiga, jika kamu dalam keadaan aman, tidak terancam musuh, dan tidak terluka, tetapi memilih tamattu, yaitu mendahulukan umrah daripada haji pada musim haji yang sama, maka ketentuannya adalah bahwa barang siapa mengerjakan umrah sebelum haji, wajib menyembelih hadyu yang mudah didapat di sekitar Masjidilharam.

Namun, jika tidak dapat dilakukan, yakni tidak mampu atau tidak memiliki harta senilai binatang ternak yang harus disembelih, maka wajib berpuasa selama tiga hari selama musim haji dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air, total sepuluh hari.

Demikianlah, bagi mereka yang keluarganya tidak berada di sekitar Masjidilharam, melainkan tinggal jauh di luar Mekah seperti kaum Muslim Indonesia.

Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah memberlakukan hukuman yang keras bagi mereka yang tidak mentaati perintah dan aturan-Nya.

7. Surah Al-Ma’idah Ayat 1

Kemudian 10 ayat tentang haji dan umrah yang ketujuh terdapat di dalam surah al maidah ayat 1

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ

Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji! Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah).

Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.

Tafsir Wajiz

Surah ini dimulai dengan perintah kepada setiap orang yang beriman untuk memenuhi janji-janji yang telah diikrarkan, baik kepada Allah maupun sesama manusia.

Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji tersebut, baik itu janji antara manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, maupun manusia dengan dirinya sendiri, selama janji-janji tersebut tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram.

Salah satu janji Allah adalah hukum-hukum yang telah ditetapkan-Nya untukmu, seperti menghalalkan hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing setelah disembelih secara sah, kecuali yang dijelaskan-Nya sebagai haram, seperti yang disebutkan pada ayat ketiga dari surat ini.

Selain itu, Allah melarang berburu saat berada dalam ihram haji atau umrah. Sesungguhnya, Allah menetapkan hukum halal dan haram sesuai dengan kehendak-Nya, berdasarkan ilmu-Nya dan hikmah-Nya.

8. Surah Al-Ma’idah Ayat 2

Dan 10 ayat tentang haji dan umrah yang berikutnya masih di dalam surah al maidah namun di ayat yang ke dua

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًاۗ وَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْاۗ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah, jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qalā’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitulharam sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya!

Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka).

Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.

Tafsir Wajiz

Ayat berikut mengandung hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan ibadah haji. Wahai orang-orang yang beriman!

Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, yakni segala amalan yang dilakukan dalam melaksanakan ibadah haji seperti tata cara melakukan tawaf dan sa’i, serta tempat-tempat mengerjakannya seperti Kakbah, Safa, dan Marwah.

Jangan melanggarnya dengan berburu ketika dalam keadaan ihram, dan jangan juga melanggar kehormatan bulan-bulan haram, yakni bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram, dan Rajab.

Jangan pula mengganggu hadyu, hewan-hewan kurban yang dihadiahkan kepada Kakbah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Hewan-hewan itu disembelih di tanah haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin.

Juga, jangan mengganggu qalaid, hewan-hewan kurban yang diberi tanda sebagai persiapan untuk dikurbankan dan dihadiahkan.

Jangan mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah, mereka mencari karunia duniawi dan keridaan dari Tuhannya.

Namun, setelah menyelesaikan ihram, kamu boleh berburu jika kamu mau. Jangan biarkan kebencianmu kepada suatu kaum karena mereka menghalangimu dari mengunjungi Masjidilharam mendorongmu untuk bertindak melampaui batas dengan cara membunuh atau melakukan kejahatan kepada mereka.

Tolong-menolonglah dalam mengerjakan kebajikan dan takwa kepada Allah, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa, melakukan maksiat, dan permusuhan, karena itu melanggar hukum-hukum Allah.

Bertakwalah kepada Allah, karena sungguh Allah sangat berat siksaan-Nya kepada orang-orang yang tidak taat kepada-Nya.

9. Surah At Taubah Ayat 3

Kemudian 10 ayat tentang haji dan umrah yang berikutnya juga terdapat di dalam surah at taubah ayat 3

وَاَذَانٌ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖٓ اِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْاَكْبَرِ اَنَّ اللّٰهَ بَرِيْۤءٌ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ ەۙ وَرَسُوْلُهٗۗ فَاِنْ تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْۚ وَاِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِى اللّٰهِۗ وَبَشِّرِ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ

Suatu maklumat dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik.

Jika kamu (kaum musyrik) bertobat, itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa kamu tidak dapat melemahkan Allah.

Berilah kabar ‘gembira’ (Nabi Muhammad) kepada orang-orang yang kufur (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.

Tafsir Wajiz

Setelah ayat sebelumnya menyatakan pemutusan hubungan dengan kaum musyrik Mekah, maka ayat ini menegaskan kembali maklumat tersebut serta menyebarluaskannya kepada semua orang dalam tenggang waktu empat bulan.

Ini adalah maklumat atau pemberitahuan dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar yang terjadi pada tahun ke-9 Hijriah, bahwa Allah dan Rasul-Nya memutuskan hubungan perjanjian dengan orang-orang musyrik Mekah; Rasul-Nya melakukan hal yang sama.

Kemudian Allah menegaskan bahwa jika kalian, wahai kaum musyrik, bertobat, itu lebih baik bagi kalian di dunia dan akhirat; tetapi jika kalian tetap dalam kekufuran atau menolak bertobat, ketahuilah bahwa kalian tidak akan dapat menghindari azab Allah.

Kabarkanlah kepada orang-orang kafir bahwa mereka akan mendapat azab yang pedih, baik di dunia ini sebagai tawanan atau terbunuh, maupun di akhirat nanti, yaitu dimasukkan ke dalam neraka.

10. Surah Al-Ma’idah Ayat 97

Dan 10 ayat tentang haji dan umrah yang terakhir terdapat di dalam surah al maidah ayat 97

ayat dan hadits tentang haji dan umroh
Source Image: Tafsirmufid

 جَعَلَ اللّٰهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيٰمًا لِّلنَّاسِ وَالشَّهْرَ الْحَرَامَ وَالْهَدْيَ وَالْقَلَاۤىِٕدَۗ ذٰلِكَ لِتَعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِۙ وَاَنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ

Allah telah menjadikan Ka‘bah, rumah suci itu sebagai pusat kegiatan (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan haram, hadyu (hewan kurban) dan qalā’id (hewan kurban yang diberi kalung). Yang demikian itu agar kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa pun yang ada di langit dan apa pun yang ada di bumi dan bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Tafsir Wajiz

Ayat ini menjelaskan bahwa pada bulan haram, orang-orang beriman dilarang berperang di sekitar Ka’bah. Allah menjadikan Ka’bah sebagai rumah suci tempat manusia berkumpul.

Ka’bah dan sekitarnya menjadi tempat yang aman bagi manusia untuk mengerjakan urusan dunia seperti berbisnis dan berdagang, serta urusan akhirat seperti berhaji dan berumrah.

Allah telah menetapkan bulan haram, yaitu Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab, sebagai waktu yang diharamkan untuk berperang di sekitar Ka’bah dan tanah haram.

Allah juga menetapkan hadyu, hewan yang menjadi denda atas pelanggaran larangan ihram yang akan disembelih di tanah haram, dan qala’id, hewan yang diberi kalung sebagai tanda akan disembelih di tanah haram.

Semuanya adalah tanda keagungan Allah, Tuhan yang memelihara Ka’bah, agar manusia menyadari bahwa Allah, Tuhan yang menciptakan alam semesta ini, mengetahui segala yang ada di langit dan bumi, serta Maha Mengetahui segala sesuatu, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi dalam penglihatan manusia.

Itulah tadi 10 ayat tentang haji dan umrah yang wajib kamu tahu agar kamu semakin memahami makna dan tuntunan ibadah yang suci ini.

Semoga informasi mengenai 10 ayat tentang haji dan umrah ini dapat memperkaya iman dan memandu langkahmu dalam menjalankan rukun Islam yang kelima dengan penuh keyakinan dan keikhlasan.

Selamat menjalankan ibadah haji dan umrah, semoga Allah SWT menerima amalanmu dan memberikan keberkahan.