JAKARTA – Minat masyarakat Indonesia untuk berumrah semakin besar. Data Kemenag, jemaah umrah 1440 H saja misalnya, dalam rentang September 2018 sampai Januari 2019, mencapai 508.180 jemaah. Tiga tahun sebelumnya, jumlahnya tidak pernah kurang dari 500 ribu.
Pemerintah pun merasa harus semakin maksimal melakukan pengawasan. Gelombang orang yang begitu besar mesti diurus hanya oleh mereka yang berkompeten.
Akhir pekan lalu, sembilan pimpinan kementerian dan lembaga negara menyepakati nota kesepahaman atau MoU tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Ini dilakukan untuk memberi jaminan perlindungan bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah.
Nota Kesepahaman ini ditandatangani pimpinan Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, PPATK, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
“Terima kasih yang sebesarnya-besarnya kepada seluruh kementerian lembaga yang telah bersedia menandatangai nota kesepahaman ini. Ini hakikatnya adalah bukti sekaligus peneguhan penegasan bagi semua kalangan bahwa negara, pemerintah serius menangani penyelenggaraan ibadah umrah,” kata Lukman Syaifuddin, Menteri Agama RI, seperti dilansir Detik.
Lukman menjelaskan, ini babak baru pembinaan penyelenggaraan umrah. Tujuannya sebagai pedoman sinergi bagi para pihak dalam rangka pencegahan, pengawasan, pelindungan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah.
Kini, para pihak dalam MoU tersebut bisa melakukan pertukaran data dan atau informasi di bidang pencegahan, pengawasan, pelindungan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Umrah ini begitu kompleks, kami merasa kami tidak bisa sendiri bagaimana memberikan perlindungan kepada jamaah umrah kita. Itulah mangapa kami merasa memerlukan bantuan dari sejumlah kementerian dan lembaga yang ada,” ujar Lukman.
Nanti juga akan dibentuk satuan tugas (satgas) khusus.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan bahwa Nota Kesepahaman ini menjadi upaya lanjutan dalam penataan penyelenggaraan umrah. Secara teknik, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan para pejabat di level teknis untuk menyusun format kerja sama.
Kemenag sebelumnya juga sudah membuat pemetaan/mitigasi dan memantau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). PPIU juga sudah mulai diaudit, sebab sudah ada standarisasi. (fitri)