Hi, How Can We Help You?
  • Makassar 90231, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Email: tazkiyahmandiri@gmail.com

Blog

Juni 10, 2024

Selama sepuluh hari pertama bulan Zulhijah adalah waktu yang sangat dianjurkan untuk beribadah. M. Ishom el-Saha, Dosen UIN Sultan Maulana Hasanuddin di Banten, menegaskan pentingnya periode ini.

Ada sepuluh amalan yang dianjurkan bagi umat muslim selama sepuluh hari pertama bulan Zulhijah ini.

Amalan-amalan ini disebutkan dalam firman Allah yang tercantum dalam Al-Qur’an. Barang siapa yang melaksanakannya dalam sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, pahalanya setara dengan ibadah Haji dan Umrah.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ

Artinya: “Dan mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan” (QS. Al-Hajj: 28).

bulan zulhijah

Menurut Kemenag, hari-hari yang dimaksud adalah sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW.

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ.

Artinya: “Tidak ada hari-hari di mana amal shalih lebih dicintai Allah daripada hari-hari ini. Yaitu sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Para sahabat bertanya: ‘Wahai Rasulullah, bahkan jihad di jalan Allah tidak lebih utama darinya?’ Beliau menjawab: ‘Bahkan jihad di jalan Allah tidak lebih utama darinya, kecuali seseorang yang berjuang dengan diri dan hartanya dan tidak kembali dengan apa pun.'” (HR Bukhari dan Muslim)

10 Amalan di Bulan Zulhijah

Sepuluh amalan yang dimaksud jika dilaksanakan dalam bulan Zulhijah, maka pahalanya melebihi pahala jihad dan setara dengan berhaji dan umrah adalah sebagai berikut:

1. Membantu mencukupi kebutuhan saudara yang kurang mampu. Sayyidina Hasan bin Ali bin Abi Thalib berkata:

مشيك في حاجة أخيك المسلم خير لك من حجة بعد حجة

Artinya: Langkahmu untuk membantu kebutuhan saudaramu lebih mulia dari haji berulang kali.

2. Berbakti kepada kedua orang tua. Nabi Muhammad SAW bersabda:

عن أنس أن النبي صلى الله عليه وسلم وصى رجلاً ببر أمه وقال له “أنت حاج ومعتمر ومجاهد” ويعني: إذا برها.

Dari sahabat Anas, Nabi Muhammad SAW pernah berpesan kepada seseorang untuk berbakti kepada ibunya. Beliau bersabda: “Kamu seperti berhaji, berumrah, dan berjuang di jalan Allah.”

amalan di bulan dzulhijjah

3. Menjalankan tugas sesuai keahliannya untuk bangsa, negara, dan agama.

4. Menjaga lisan agar tidak menyakiti orang lain. Ibnu Iyadh berkata:

قال الفضيل بن عياض: ما حج ولا رباط ولا جهاد أشد من حبس اللسان.

Artinya: “Tidak ada amalan haji, mengikat hewan kurban, dan jihad yang lebih berat dilakukan selain menjaga mulut dan lisan.”

5. Mengerjakan salat Isya dan salat Subuh berjamaah. Ubah bin Ibnu Ghafur berkata:

قال عقبة بن عبد الغافر: صلاة العشاء في جماعة تعدل حجة وصلاة الغد في جماعة تعدل عمرة

Artinya: “Salat Isya berjamaah setara dengan berhaji. Salat Subuh berjamaah setara dengan berumrah.”

6. Mengerjakan salat Subuh berjamaah, dilanjutkan dengan berzikir hingga terbit matahari dan kemudian melaksanakan salat Isyraq. Nabi Muhammad SAW bersabda:

عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “من صلى الصبح في جماعة ثم جلس في مصلاه يذكر الله حتى تطلع الشمس ثم صلى ركعتين كان له مثل أجر حجة وعمرة تامة”

7. Berangkat lebih awal ke masjid untuk salat Jumat, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Said bin al-Musayyab.

8. Bersuci dari rumah untuk menunaikan salat wajib di masjid, sebagaimana hadits Nabi:

عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “من تطهر في بيته ثم خرج إلى المسجد لأداء صلاة مكتوبة فأجره مثل أجر الحاج المحرم ومن خرج لصلاة الضحى كان له مثل أجر المعتمر”

Artinya: “Barang siapa bersuci di rumahnya kemudian keluar untuk salat wajib di masjid, pahalanya seperti melakukan haji. Adapun yang melaksanakan salat Dhuha di masjid, mendapatkan pahala seperti umrah.”

amalan di bulan dzulhijjah rumaysho

9. Berzikir dengan membaca tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil sebanyak 33 kali setelah selesai salat wajib, sesuai hadits yang menceritakan seorang miskin menghadap Nabi karena tidak punya biaya. Rasulullah menyuruhnya untuk bertasbih, tahmid, takbir, dan tahlil sebanyak 33 kali.

10. Puasa Tarwiyah (8 Zulhijah) dan puasa Arafah (9 Zulhijah).

Manfaatkan sepuluh hari pertama bulan Zulhijah sebaik mungkin karena pahalanya setara dengan haji dan umrah.

Juni 8, 2024

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan menerapkan skema mabit di Muzdalifah dengan metode murur pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M.

Skema murur ini diterapkan sebagai upaya untuk menjaga keselamatan jemaah haji dari potensi kepadatan, mengingat terbatasnya area di Muzdalifah Mekkah.

Mabit di Muzdalifah dengan metode murur adalah bermalam yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan, setelah menjalani wukuf di Arafah. Jemaah tetap berada di dalam bus yang akan langsung mengantar mereka menuju tenda di Mina.

muzdalifah mekkah
Source Image: nabawimulia.co.id

“Tahun ini, kita akan menerapkan skema murur untuk mabit di Muzdalifah. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan potensi kepadatan di tengah terbatasnya area Muzdalifah,” jelas Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Makkah, Rabu (4/6/2024).

“Skema murur ini merupakan ijtihad dan ikhtiar bersama untuk menjaga keselamatan jemaah haji Indonesia,” tambahnya.

Subhan mengungkapkan bahwa area yang disediakan untuk jemaah haji Indonesia adalah seluas 82.350 m2.

Kepadatan Jemaah di Muzdalifah Mekkah

Pada tahun 2023, area ini menampung sekitar 183.000 jemaah haji Indonesia yang terbagi dalam 61 maktab, sementara 27.000 jemaah lainnya (9 maktab) menempati area Mina Jadid. Akibatnya, setiap jemaah hanya mendapatkan ruang sekitar 0,45 m2 di Muzdalifah.

“Tahun ini, area Muzdalifah akan semakin padat karena Mina Jadid tidak lagi ditempati oleh jemaah haji Indonesia. Sebanyak 213.320 jemaah dan 2.747 petugas haji akan menempati seluruh area Muzdalifah, ditambah pembangunan toilet yang mengambil ruang seluas 20.000 m2. Sehingga, setiap jemaah hanya mendapatkan ruang sekitar 0,29 m2,” terang Subhan.

“Kepadatan ini berpotensi membahayakan jemaah, oleh sebab itu kita akan menerapkan skema murur saat mabit di Muzdalifah,” tegasnya.

Subhan menambahkan bahwa ini bukan hanya masalah yang dihadapi oleh jemaah haji Indonesia, tetapi juga oleh jemaah dari seluruh dunia. Sebagian besar jemaah haji dari Turki dan beberapa negara Afrika juga menggunakan skema murur.

murur
Source Image: kemenag.go.id

Keputusan ini sejalan dengan hasil musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama yang menyatakan bahwa kepadatan di Muzdalifah dapat dijadikan alasan untuk meninggalkan mabit di Muzdalifah tanpa kewajiban membayar dam, karena kondisi berdesakan bisa menimbulkan bahaya.

“Menjaga keselamatan jiwa (hifdu an-nafs) saat jemaah haji saling berdesakan merupakan uzur untuk meninggalkan mabit di Muzdalifah,” ujar Subhan mengutip kesimpulan musyawarah Syuriah PBNU.

Penerapan Skema Murur

Subhan menjelaskan bahwa pergerakan jemaah haji Indonesia dari Arafah akan dibagi dalam dua skema: murur dan normal. Sekitar 25% dari jumlah jemaah dan petugas haji, atau sekitar 55.000 orang, akan menggunakan skema murur.

“Angka ini mencakup 27.000 jemaah yang sebelumnya menempati Mina Jadid, tambahan kuota 10.000, dan sekitar 18.000 yang terdampak pembangunan toilet di Muzdalifah,” kata Subhan.

Skema murur akan diprioritaskan untuk jemaah dengan risiko tinggi (risti), lanjut usia (lansia), disabilitas, serta pendamping lansia.

PPIH akan meminta petugas kloter untuk mendata jemaah yang akan diikutkan dalam skema murur sesuai kriteria dan jumlah yang ditentukan. Laporan tersebut akan diserahkan kepada petugas sektor dan dihimpun oleh petugas Daker Makkah.

“Skema murur akan dilaksanakan pada 9 Zulhijjah dari pukul 19.00 hingga 22.00 waktu Arab Saudi. Jemaah akan bergerak dari Arafah, melewati Muzdalifah tanpa turun dari bus, lalu langsung menuju Mina,” papar Subhan.

“Satgas Mina, yang dikelola oleh petugas Daker Makkah, akan bergerak dari Arafah ke Mina lebih awal, pukul 13.30 WAS pada 9 Zulhijjah, untuk menyambut kedatangan jemaah,” lanjutnya.

Pergerakan jemaah dengan skema murur dari Arafah ini akan dilakukan berdasarkan daftar nama jemaah yang sudah diusulkan. Mereka terdiri dari jemaah risti, lansia, disabilitas, dan pendampingnya.

“Jemaah akan berkumpul di pintu keberangkatan maktab di Arafah setelah Magrib untuk diberangkatkan melintas Muzdalifah dan langsung ke Mina,” sebut Subhan.

murur artinya
Source Image: kemenag.go.id

Untuk pergerakan jemaah dengan skema normal, sistem taraddudi dari Arafah ke Muzdalifah akan dimulai pukul 22.00 WAS, setelah proses pergerakan skema murur selesai.

Sebelum ditetapkan, Kementerian Agama telah melakukan pembahasan skema murur ini dengan otoritas Arab Saudi, termasuk pihak Masyariq dan Naqabah (Organda Saudi).

Pembahasan tersebut melibatkan Subhan Cholid dan Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam. PPIH Arab Saudi juga berkirim surat ke Kementerian Umrah dan Haji Arab Saudi.

Di Indonesia, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief melakukan safari ke sejumlah organisasi masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Nahdlatul Ulama, untuk mendiskusikan skema murur.

Keuntungan Skema Murur

muzadalifah mekkah
Source Image: kemenag.go.id

Subhan Cholid menjelaskan bahwa jemaah haji yang mengikuti skema murur didahulukan keberangkatannya dari Arafah untuk menghindari kepadatan dan masyaqqah yang lebih besar.

“Jemaah yang ikut dalam skema ini terdiri dari risti, lansia, dan disabilitas, sehingga keberangkatan lebih awal memberikan waktu yang lebih longgar untuk naik dan turun kendaraan, baik di Arafah maupun saat tiba di Mina,” jelas Subhan.

PPIH mendorong petugas kloter dan sektor untuk menyosialisasikan jadwal dan skema keberangkatan ini kepada jemaah. Konsultan dan pembimbing ibadah juga akan memberikan pemahaman mengenai skema murur ini kepada jemaah.

Penerapan skema murur bukan hanya langkah logistik, tetapi juga bentuk adaptasi terhadap dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan ibadah haji.

Dalam konteks ini, keamanan dan kenyamanan jemaah menjadi prioritas utama, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar dalam pelaksanaan ibadah yang harus memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan seluruh peserta.

Melalui pendekatan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji di Muzdalifah dapat berjalan dengan lebih lancar dan teratur, tanpa mengurangi kekhusyukan dan nilai-nilai spiritual yang terkandung di dalamnya.

Juni 8, 2024

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, mengimbau umat Islam di Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji sesuai dengan regulasi haji yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Seruan ini muncul sebagai respon terhadap meningkatnya kasus jemaah haji nonprosedural yang membawa risiko dan dampak negatif bagi keselamatan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.

Regulasi Haji 2024 Terbaru

Pada 28 Mei 2024, para kiai NU mengadakan diskusi dalam Forum Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyah di Jakarta untuk membahas masalah ini.

regulasi haji di indonesia
Source Image: nu.or.id

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pelaksanaan ibadah haji yang tidak mengikuti prosedur resmi bertentangan dengan syariat Islam.

Selain itu, ibadah haji nonprosedural dianggap mengandung banyak risiko, baik bagi individu yang melakukannya maupun bagi jamaah haji lain yang mengikuti prosedur resmi.

Risiko-risiko tersebut antara lain kepadatan di kawasan-kawasan penting seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang sudah sempit, serta gangguan pada layanan transportasi, akomodasi, dan konsumsi.

Ibadah haji nonprosedural dapat memperburuk situasi di area-area tersebut, meningkatkan risiko kecelakaan, dan mengganggu kenyamanan jamaah lain yang mengikuti regulasi haji resmi.

Yahya menyatakan bahwa PBNU memandang haji nonprosedural sebagai praktik yang tidak benar dan pelakunya dianggap berdosa karena melanggar kebijakan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Tindakan ini juga dianggap bertentangan dengan prinsip dasar syariat Islam yang mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan diri sendiri dan jamaah haji lainnya.

“PBNU telah mengeluarkan fatwa bahwa melaksanakan ibadah haji tanpa mengikuti regulasi haji resmi dari pemerintah Arab Saudi, meskipun sah, tetap haram.

Ini karena melanggar hak dan wewenang pemerintah yang berdaulat,” ujar Yahya dalam rilis resmi yang diterima pada Jumat, 7 Juni 2024.

Fatwa ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi umat Islam di Indonesia agar tidak tergoda melakukan ibadah haji secara nonprosedural.

Fatwa ini juga muncul karena jemaah haji Indonesia sudah mulai berdatangan di Tanah Suci. Beberapa jemaah asal Indonesia tertangkap saat razia dan dideportasi karena tidak mengikuti jalur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Mereka yang tertangkap tidak dapat melanjutkan ibadah hajinya dan pemerintah Indonesia tidak bisa memberikan perlindungan karena mereka tidak mengikuti jalur resmi.

regulasi haji

Yahya menambahkan, “Belakangan ini masih ada beberapa orang yang tetap berangkat tanpa dokumen sah dan tidak terdaftar dalam sistem. Mereka dirazia oleh pihak berwenang Arab Saudi dan kemudian dipulangkan.”

Ia mengingatkan bahwa jemaah haji yang tertangkap saat razia akan menerima sanksi berat. Penanggung jawab perjalanan haji nonprosedural akan dikenai pidana, sementara seluruh orang yang tertangkap akan dilarang masuk Arab Saudi untuk urusan apa pun selama 10 tahun.

Lebih lanjut, jika beberapa tahun kemudian orang yang mendapat sanksi tersebut memperoleh jatah haji sesuai nomor antrean, mereka tetap akan ditolak.

Hal ini tentunya sangat merugikan karena mereka tidak dapat menunaikan rukun Islam kelima meskipun sudah menunggu bertahun-tahun dalam antrean.

Yahya mengakhiri dengan pesan yang jelas kepada seluruh umat Islam di Indonesia. “Ikutilah aturan yang ada. Haji hanya wajib bagi yang mampu, dalam arti mampu secara keseluruhan termasuk izin. Tidak harus dipaksakan atau diupayakan untuk mampu,” katanya.

regulasi tentang haji
Source Image: liputan6.com

Seruan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses ibadah haji berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta peraturan yang berlaku.

Dengan adanya imbauan dan fatwa dari PBNU ini, diharapkan umat Islam di Indonesia lebih memahami pentingnya mengikuti regulasi haji resmi dalam pelaksanaan ibadah haji.

Kesadaran ini diharapkan dapat mengurangi praktik haji nonprosedural dan memastikan bahwa ibadah haji dapat dilaksanakan dengan aman, lancar, sesuai dengan ajaran agama dan tentunya mengikuti regulasi haji resmi.

Juni 6, 2024

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengonfirmasi penangkapan delapan individu yang melanggar peraturan dan instruksi terkait ibadah haji ilegal. Mereka terbukti membawa sekelompok jemaah tanpa izin yang ditangkap oleh pasukan keamanan haji di gerbang masuk Makkah.

Menurut laporan dari kantor berita Saudi, SPA, pada Rabu (5/6/2024), tindakan tersebut mengakibatkan penangkapan tiga penduduk dan lima warga di gerbang masuk Makkah karena membawa 28 jemaah tanpa izin.

Hukuman Haji Ilegal

haji ilegal

Otoritas dari Direktorat Jenderal Paspor kemudian mengambil tindakan administratif dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 15 hari dan denda sebesar 10.000 Riyal per jemaah yang diangkut. Selain itu, identitas mereka juga akan diumumkan di media, dan kendaraan yang digunakan untuk membawa jemaah ilegal akan disita sesuai dengan putusan pengadilan.

Bagi mereka yang terlibat dan berstatus ekspatriat, larangan memasuki Arab Saudi akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi kembali menegaskan pentingnya patuh terhadap semua peraturan dan instruksi terkait ibadah haji demi menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketenangan selama pelaksanaan ibadah.

Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa izin khusus dibutuhkan bagi jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji tahun ini, sementara pemegang visa ziarah dan sejenisnya tidak diperbolehkan memasuki Makkah selama musim haji.

Pemberlakuan sanksi bagi pelanggar atau pelaku haji ilegal telah dimulai sejak 2 Juni 2024.

Juni 2, 2024

MADINAH – Para jemaah haji khusus Tazkiyah Tour yang berjumlah 208 orang sudah menjalani serangkaian manasik sewaktu masih di tanah air. Pembekalan demi pembekalan diberikan agar pelaksanaan ibadah haji bisa maksimal.

Kegiatan Manasik di Madinah

Namun mengingat istimewanya ibadah ini, manasik akan kembali dilakukan di Madinah, Sabtu, 1 Juni 2024. Usai salat Asar waktu Saudi, para jemaah berkumpul ruang pertemuan di Al Aqeeq Hotel.

manasik
Source Image: Tazkiyah Tour

Para pembimbing ibadah Tazkiyah akan menyegarkan pengetahuan para jemaah mengenai prosesi haji, termasuk wukuf sebagai puncak dan inti dari ibadah haji.

Selain itu, para dokter juga bakal memberikan tips-tips tambahan, termasuk untuk menghadapi cuaca panas di Makkah. Saat ini suhu di Arab Saudi secara umum cukup panas dan suhu di Makkah selalu lebih panas dibandingkan Madinah.

Tim dokter juga tak lupa membekali para jemaah dengan vitamin. Bagaimana pun, kebugaran menjadi salah satu kunci suksesnya ibadah haji. Apalagi saat para jemaah dari seluruh dunia berkumpul di Arafah nantinya.

kegiatan manasik kesehatan haji
Source Image: Tazkiyah Tour

CEO Tazkiyah Tour, Ahmad Yani Fachruddin menuturkan, konsep Holistic Spiritual Journey diterjemahkan dalam tiga kata kunci. Sehat, bahagia, mabrur.

Sehat berarti prima dalam menjalankan semua ritual ibadah haji. Bahagia berarti penuh kegembiraan karena dimampukan oleh Allah untuk berangkat ke tanah suci, termasuk gembira dalam setiap prosesi dan kegiatan. Mabrur berarti ibadah haji diterima oleh Allah, impian seluruh jemaah yang berada di tanah suci.

Maka dari itulah pelayanan kepada jemaah selalu berorientasi kepada tiga hal itu. Pelayanan dilakukan secara holistik, mencakup semua aspek. Mulai tubuh, pikiran, dan jiwa.

Para jemaah haji Tazkiyah dijadwalkan bertolak ke Makkah, Minggu, 2 Juni 2024 dengan lokasi mengambil miqat di Bir Ali. Mereka diperkirakan tiba malam hari, istirahat, lalu menuju Masjidilharam untuk menunaikan ibadah umrah.