Hi, How Can We Help You?
  • Makassar 90231, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Email: tazkiyahmandiri@gmail.com

Category Archives: Haji – Umroh

Maret 15, 2022

Penyelenggaraan Ibadah Umrah – Terhitung sejak hari sabtu tanggal 5 Maret 2022 Pemerintah Arab Saudi mengumumkan pencabutan segala bentuk protokol kesehatan dan tindakan pencegahan dan perlindungan melawan wabah corona (covid-19) di Arab Saudi.

Beberapa poin yang disampaikan sebagai berikut:

  1. Penghentian penerapan aturan physical distancing ( jaga jarak ) di Mesjid Haram Makkah dan Mesjid Nabawi di Madinah serta seluruh masjid dan mushollah, dengan tetap mengharuskan memakai masker di kedua masjid haram tersebut.
  2. Penghentian penerapan aturan physical distancing (jaga jarak) di semua tempat ( baik tertutup maupun terbuka), aktifitas-aktifitas, dan .
  3. Tidak diharuskan pemakaian masker di tempat-tempat terbuka dan tetap diwajibkan pemakaiannya di tempat-tempat tertutup.
  4. Tidak disyaratkan hasil negative pemeriksaan PCR dan Rapid Antigen untuk memasuki Kerajaan Saudi Arabiah
  5. Selain visa ziarah dan segala jenisnya sebagai syarat untuk memasuki Kerajaan Saudi Arabiah, disyaratkan pula adanya asuransi yang menutupi segala biaya pengobatan wabah Covid 19 selama masa tinggalnya di Kerajaan Saudi Arabiah
  6. Pencabutan penerapan karantina kesehatan kelembagaan dan mandiri (dalam rumah) kepada seluruh orang yang baru tiba di Kerajaan Saudi Arabia yang bertujuan melawan wabah Corona

Baca Selengkapnya

Maret 6, 2022

Pembatalan haji reguler dapat dilakukan di Kantor Kementerian Agama sesuai tempat mendaftar. Pembatalan haji reguler ini dapat dilakukan oleh jamaah haji sendiri atau dilakukan oleh ahli waris dan/atau kuasa waris apabila jamaah pemilik porsi meninggal dunia.

Adapun persyaratan pembatalan haji reguler baik yang dilakukan oleh Jemaah langsung atau oleh ahli waris dan atau kuasa waris adalah sebagai berikut :

pembatalan haji reguler
source image: kemenag

1. PEMBATALAN OLEH JAMAAH LANGSUNG

Syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk pembatalan haji reguler yang dilakukan oleh jamaah haji langsung adalah sebagai berikut :

  1. Surat permohonan pembatalan bermaterai ditujukan Kepala Kantor Kementerian Agama Sesuai Tempat Mendaftar
  2. Bukti asli setoran awal BPIH asli dan SPPH
  3. Foto copy KTP yang masih berlaku
  4. Bukti asli aplikasai transfer setoran awal BPIH
  5. Foto copy buku tabungan haji yang masih aktif serta memperlihatkan aslinya

2. PEMBATALAN OLEH AHLI WARIS / KARENA WAFAT

Syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk pembatalan haji reguler yang dilakukan oleh ahli waris adalah sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan pembatalan bermaterai Rp 10.000,- dari ahli waris / kuasa ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Sesuai Tempat Mendaftar
  2. Photo copy Kartu Keluarga dan KTP;
  3. Surat Keterangan kematian dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  4. Surat keterangan ahli waris bermaterai Rp 10.000,- yang dikeluarkan Lurah/Kepala desa mengetahui Camat
  5. Surat Keterangan kuasa ahli waris yang ditunjuk semua ahli waris untuk melakukan pembatalan haji bermaterai Rp 10.000,-
  6. Foto copy KTP semua ahli waris dan kuasa ahli waris
  7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris bermaterai Rp 10.000,-
  8. Bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh Bank (Asli)
  9. Aplikasi transfer setoran BPIH (Asli)
  10. SPPH yang dikeluarkan oleh Kemenag

Apabila bukti setoran asli awal dan/atau bukti lunas BPIH, asli aplikasi transfer setoran awal dan/atau lunas BPIH hilang, maka jemaah haji / ahli waris / kuasa waris bisa mencetak ulang di BPS BPIH tempat setoran awal dengan melampirkan syarat – syarat sebagai berikut :

  1. Surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat
  2. Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota sesuai domisili
  3. Salinan bukti setoran awal BPIH yang telah ditempel photo Jemaah haji yang bersangkutan

3. PROSEDUR PEMBATALAN HAJI REGULER

  1. Jemaah haji / ahli waris / kuasa waris permohonan pembatalan bermaterai ditujukan Kepala Kantor Kementerian Agama sesuai tempat mendaftar dan semua persyaratan – persyaratan pembatalan haji reguler.
  2. Kankemenag Kab/Kota dalam hal ini seksi haji melakukan verifikasi dan validasi berkasi
  3. Apabila terdapat kekurangan persyaratan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  4. Apabila semua persyaratan sudah lengkap, melakukan input data di SISKOHAT
  5. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
  6. Setelah menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi SiSKOHAT.
  7. Subdit Pendaftaran Haji membuat jurnal pembatalan pendaftaran Jemaah haji dan membuat surat permohonan pengembalian dana yang ditujukan kepada Direktur Pengelolaan Dana Haji
  8. Setelah melakukan verifikasi, Direktur Pengelolaan Dana Haji menerbitkan Surat Perintah Membayar yang ditujukan kepada BPS BPIH untuk melakukan transfer dana pembatalan ke rekening pemohon
  9. Subdit BPIH melakukan konfirmasi pengembalian dana BPIH pada aplikasi SISKOHAT
  10. BPS BPIH melakukan transfer dana sesuai kurs jual pada saat pelimpahan dana
  11. Kankemenag memberitahukan kepada pemohon bahwa dana sudah ditransfer sesuai nomor rekening yang diajukan.

Penutup

Demikianlah persyaratan dan prosedur pembatalan haji reguler dan cara cek pembatalan haji. Semoga informasi ini berguna bagi mereka yang ingin melakukan pembatalan.

Namun perlu diketahui bahwa pembatalan haji reguler ataupun haji khusus sebaiknya tidak dilakukan dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut :

  1. Daftar antrian haji semakin lama semakin panjang. Antrian haji reguler sekitar 30 tahun lebih, sementara antrian haji khusus sekitar 7 tahun.
  2. Porsi haji reguler atau porsi haji khusus sudah bisa dilimpahkan ke ahli waris

Jadi berdasarkan pertimbangan di atas , apabila ada Jemaah yang sudah terdaftar namun tidak bisa berangkat ke tanah suci karena sakit, atau uzur, atau sudah meninggal, sebaiknya porsinya tidak dibatalkan tapi dilimpahkan ke ahli waris atau kuasa waris yang ditunjuk.

Februari 14, 2022

Salah satu tujuan utama para jamaah yang mengunjungi Masjidil Haram adalah untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT.

Di sekitar Masjidil Haram, terdapat beberapa tempat mustajab berdoa, di mana doa-doa yang dipanjatkan dipercaya lebih mudah diijabah oleh Allah SWT.

Artikel ini akan mengulas lima tempat istimewa tersebut yang menjadi lokasi tempat mustajab berdoa di Mekkah.

Tempat Mustajab Berdoa di Mekkah

1. Multazam

Multazam adalah bagian dinding Ka’bah yang terletak di antara sudut Hajar Aswad dan pintu Ka’bah. Tempat ini merupakan salah satu tempat mustajab berdoa yang paling istimewa, di mana doa-doa jamaah sering diijabah oleh Allah SWT.

Dalam sebuah hadis, Abdullah bin Umar meriwayatkan bagaimana Rasulullah SAW berdiri di Multazam, merapatkan dada, wajah, siku, dan telapak tangan ke dinding Ka’bah saat berdoa.

tempat mustajab berdoa
source image detikcom

Doa yang dipanjatkan di sini bisa berupa permohonan apapun, namun disunnahkan untuk meminta perlindungan dari siksa api neraka. Multazam menjadi tempat yang sangat dirindukan oleh para peziarah karena keistimewaannya sebagai tempat mustajab berdoa yang penuh rahmat.

2. Maqam Ibrahim

Maqam Ibrahim adalah batu tempat Nabi Ibrahim AS berdiri saat membangun Ka’bah bersama Nabi Ismail AS. Bukan hanya sejarahnya yang membuatnya istimewa, tetapi Maqam Ibrahim juga menjadi tempat mustajab berdoa, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.

Beliau bersabda bahwa siapa yang shalat dan berdoa di belakang Maqam Ibrahim, doanya akan dikabulkan. Tempat ini terletak di dekat Ka’bah dan sering menjadi tujuan bagi mereka yang ingin memohon kepada Allah SWT dengan penuh kekhusyukan.

3. Hijr Ismail

Hijr Ismail adalah area berbentuk setengah lingkaran di sebelah utara Ka’bah, dan dianggap sebagai bagian dari Ka’bah. Tempat ini juga dikenal sebagai tempat mustajab berdoa, di mana jamaah rela berdesak-desakan untuk bisa masuk dan berdoa di dalamnya.

tempat mustajab berdoa
source image : detikcom

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW menyuruh Sayyidah Aisyah untuk shalat di Hijr Ismail, yang berarti berdoa di tempat ini seolah-olah sama dengan berdoa di dalam Ka’bah. Keberkahan yang luar biasa menjadikan Hijr Ismail salah satu lokasi yang paling diminati oleh para jamaah haji dan umrah.

4. Rukun Yamani

Rukun Yamani adalah sudut Ka’bah yang menghadap ke Yaman. Menyentuh Rukun Yamani saat thawaf adalah sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Tempat ini juga diyakini sebagai tempat mustajab berdoa, di mana menyentuhnya dapat menghapuskan dosa-dosa.

Di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, jamaah dianjurkan untuk membaca doa khusus, yakni doa yang memohon kebaikan dunia dan akhirat serta perlindungan dari siksa neraka. Keistimewaan Rukun Yamani terletak pada kemuliaannya dalam membantu jamaah mendapatkan pengampunan.

5. Bukit Shafa dan Marwah

Bukit Shafa dan Marwah adalah dua bukit yang terletak di dalam Masjidil Haram, Mekkah, dan merupakan bagian dari ibadah sa’i yang wajib dilakukan oleh jamaah haji maupun umrah.

tempat mustajab berdoa
source image : kompas

Ibadah sa’i ini melibatkan berjalan atau berlari kecil bolak-balik antara kedua bukit tersebut sebanyak tujuh kali. Rangkaian sa’i ini meneladani perjuangan Siti Hajar, istri Nabi Ibrahim, yang berlari antara Bukit Shafa dan Marwah untuk mencari air bagi putranya, Nabi Ismail.

Selain menjadi bagian penting dari ritual ibadah, Bukit Shafa dan Marwah juga dikenal sebagai tempat mustajab berdoa. Di puncak Bukit Shafa, Rasulullah SAW pernah berdiri, memandang Ka’bah, lalu mengucapkan kalimat tauhid, tahmid, dan takbir sebanyak tiga kali.

Setelah itu, beliau memanjatkan doa sesuai keinginannya. Doa-doa yang dipanjatkan di tempat ini diyakini memiliki kedudukan yang istimewa di sisi Allah SWT.

Kesimpulan

Demikianlah beberapa tempat mustajab berdoa yang jamaah sering kunjungi disekitar Masjid Haram. Namun doa yang diterima adalah doa yang dipanjatkan dengan sungguh – sungguh ikhlas karena Allah serta dengan keyakinan dan bebas dari sifat syirik.

Tempat – tempat tersebut sangatlah padat ketika musim haji atau umrah, sehingga apabila tidak memungkinkan jangan dipaksakan apalagi bila harus menyakiti diri sendiri dan orang lain.

Semoga kita semua diberikan nikmat oleh Allah SWT untuk berkunjung ke tanah suci mekkah dan berdoa ditempat tersebut, Aamiin

Sumber Berita : https://nu.or.id/internasional/mengenal-hijir-ismail-bagian-kabah-yang-penuh-berkah-0VQFM

Februari 13, 2022
Februari 13, 2022

 Badal Haji merupakan konsep penting dalam agama Islam yang memungkinkan seseorang untuk melakukan ibadah haji atas nama orang lain yang tidak mampu melakukannya sendiri.

Dalam Islam, ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan kesehatan.

Namun, bagi yang tidak mampu melakukannya, badal aji menjadi solusi yang diperbolehkan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Apa Itu Badal Haji

Badal menurut bahasa berarti mengganti, mengubah atau menukar. Menurut istilah, Badal Haji adalah “pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang, tidak untuk dirinya sendiri, tetapi untuk orang lain. Apakah dalam kategori menggantikan atau menghadiahkan pahala ibadah haji tersebut kepada orang lain selain dirinya”, dikutip dari Nu Online.

Jasa badal haji semakin banyak ditawarkan khususnya ketika haji untuk umat islam di luar arab Saudi ditiadakan di musim pandemic. Badal haji ditawarkan dengan harga yang berbeda – beda dan fasilitas – fasilitas yang akan didapatkan seperti sertifikat badal.

Tulisan ini akan membahas hal – hal terkait badal haji seperti hukum, niat, tata cara, syarat, dan biaya.

  1. Hukum Badal Haji
    Para ulama madzhab bersepakat bahwa hukum badal haji adalah boleh dilakukan untuk orang yang sudah meninggal, atau orang yang masih hidup namun sudah tidak memungkinkan berangkat ke tanah suci karena factor umur atau faktor kesehatan yang tidak lagi memungkinkan. Boleh dilakukan bagi Jemaah yang tiba-tiba mengalami gangguan jiwa sebelum wukuf dilaksanakan.
    Sebuah hadits shahih menceritakan seorang perempuan dari Khats’am yang meminta izin pembadalan haji kepada Rasulullah SAW:“Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban haji berlaku atas hamba-hamba Allah. Saya menjumpai bapak saya telah tua dan tidak mampu duduk di atas kendaraan. Apakah saya mengerjakan haji atas namanya?’ Rasulullah menjawab, ‘ya,” (Muttafaq alaih).badal haji
  2. Niat 
    Adapun niat bagi yang melaksanakan adalah
    “Nawaytul hajja ‘an fulan (sebut nama yang akan dibadalkan lengkap dengan bin/binti) wa ahramtu bihi lillahi ta’ala”.
    Artinya saya menyegaja ibadah haji untuk si fulan (sebut nama yang akan dibadalkan lengkap dengan bin/binti) dan aku ihram haji karena Allah ta’ala.
    Hal yang perlu diperhatikan dan tidak boleh dilupakan adalah menyebutkan nama lengkap yang akan dibadalkan seperti Siti Nurlina binti Indo cenning (perempuan) atau Ambo bin Ahmad (laki-laki)
  3. Tata Cara 
    Pada dasarnya tata cara pelaksanaannya sama dengan pelaksanaan ibadah haji untuk diri sendiri. Yang berbeda hanya pada niatnya saja, dimana orang yang membadalkan harus menyebut nama lengkap yang dibadalkan.
    Bagi yang melaksanakannya harus mengerjakan prosesi ibadah haji secara lengkap dari segi rukun dan wajib haji.
  4. Syarat – Syarat 
    Terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan seperti:
    • Badal haji diperbolehkan untuk orang yang sudah meninggal, atau orang yang masih hidup namun sudah tidak memungkinkan melaksanakan ibadah haji Karena faktor umur atau faktor kesehatan.
    • Badal Haji diberlakukan untuk orang yang sudah berkewajiban haji (haji pertama/haji islam bukan haji sunat) atau haji nazar namun kemudian wafat, baik dia berwasiat atau tidak.
    • Niat haji untuk orang yang dibadalkan. Apabila yang melaksanakannya meniatkan untuk dirinya sendiri maka tidak bisa disebut badal haji.
    • Orang yang menghajikan dan dihajikan harus muslim dan berakal
    • Orang yang menghajikan harus mumayyiz
    • Diutamakan orang yang melaksanakan badal haji berasal dari keluarga dan berangkat dari tempat tinggal orang yang dibadalkan
    • Niat ihram haji hanya berlaku untuk satu orang saja. Jadi apabila ada yang melaksanakan badal dan berniat untuk dirinya dan orang dihajikan maka batallah hajinya. Atau ada orang melaksanakan badal haji tapi dia meniatkan haji atau membadalkan dua orang sekaligus maka tidak sah hajinya.

    hukum badal haji
    Source Image: CNN Indonesia
  5. Biaya Badal Haji
    Biaya yang ditawarkan bervariasi karna tidak ada aturan yang mengatur standar biaya. Biasanya ada yang menawarkan Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) atau mungkin ada yang menawarkan lebih murah lagi, atau ada yang menawarkan di atasnya.
    Namun yang paling penting bukanlah persoalan biaya, melainkan apakah yang melaksanakan badal tersebut dapat dipercaya dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, lebih diutamakan orang yang melaksanakan adalah dari pihak keluarga. Namun apabila tidak memungkinkan carilah orang yang sudah dikenal dengan baik dan dapat dipercaya.

Ibadah Badal Haji adalah bentuk ibadah yang dilakukan oleh umat Islam yang tidak mampu melakukan ibadah haji secara langsung karena berbagai alasan yang menghalanginya.

Untuk dapat melaksanakan ibadah Badal Haji, sejumlah syarat harus dipenuhi. Pertama, pelaksana ibadah tersebut harus memiliki niat yang tulus dan benar, serta kesadaran yang tinggi akan pentingnya ibadah haji.

Selain itu, mereka juga harus memiliki kemampuan fisik dan keuangan yang memadai untuk menunaikan ibadah tersebut.

hukum badal haji
Source Image: Kompas.com

Terakhir, pengetahuan tentang tata cara yang benar dalam melaksanakan ibadah haji juga menjadi hal yang penting, agar ibadah dapat dilakukan dengan tepat sesuai ajaran agama Islam.

Dengan memenuhi syarat-syarat ini, umat Islam yang tidak dapat melaksanakan haji secara langsung tetap dapat memperoleh pahala dan berkah dengan melaksanakan ibadah Badal Haji.

Demikianlah beberapa hal tentang badal haji, semoga bermanfaat baik bagi yang ingin keluarganya dihajikan atau dibadalkan, maupun bagi yang melaksanakan atau menghajikan orang lain.